KPH Tarakan Tertibkan Pembalakan Liar di Kampung Enam

benuanta.co.id, TARAKAN – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan menertibkan penebangan liar di kawasan hutan lindung. Kejadian ini terjadi di Kawasan Hutan Lindung Juata Laut pada 3 Februari 2023 dan Kampung Enam Tarakan pada 31 Januari 2023.

Lagi-lagi dalam penertiban kali ini pelaku diduga melarikan diri dan menyisakan barang bukti berupa chainsaw dan beberapa batang kayu yang berhasil ditebangnya. Sementara untuk kendaraan maupun pondok tidak dapat ditemukan petugas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Polisi Hutan, Edi Sulianto menyebutkan saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengaku mendengar suara mesin yang menebang pohon, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi pihaknya hanya mendapati mesin chainsaw yang ditinggalkan di semak-semak dan beberapa batang kayu.

Baca Juga :  KSOP Tarakan Sebut Ratusan Penumpang Gagal Berangkat Gegara Calo

“Jadi kita amankan chainsaw, kayu dan bensin. Itu yang di Juata Laut. Kalau yang di Kampung Enam kita hanya amankan beberapa batang kayu saja. Dari kedua TKP itu pelakunya tidak ada, melarikan diri,” sebutnya saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).

Saat menuju lokasi kejadian kondisi hutan lindung tersebut banjir dengan ketinggian dada orang dewasa. Sehingga pihak kepolisian hutan kesulitan dalam menuju TKP penebangan pohon yang dilindungi tersebut.

Adapun modus dari para pelaku ini beragam. Seperti melakukan kegiatan penebangan pada siang ataupun malam hari.

“Kalau yang di Kampung Enam itu infonya penebangannya malam hari. Kalau yang di Juata itu sore hari. Sempat dilihat tukang pikulnya tapi keburu lari,” tuturnya.

Baca Juga :  Tak Lagi Demo, May Day Tahun Ini Digelar dengan Aksi Sosial

Adapun dari kejadian di hutan lindung Juata Laut terdapat barang bukti kayu jenis meranti campuran sebanyak 23 batang kayu yang berukuran 5×10 dengan panjang 4 meter, 5 batang ukuran 5×10 panjang 3 meter, 1 batang ukuran 2×20 panjang 4 meter, dan 1 batang ukuran 2×20 panjang 3 meter. Sementara untuk di hutan lindung Kampung Enam didapati batang kayu jenis bengkirai sebanyak 39 batang.

“Kalau barang buktinya saat ini ada di Gudang Kampung satu. Kalau barang temuan nantinya kita mintakan penetapannya di Pengadilan untuk digunakan fasilitas umum. Kalau dilelang tidak boleh. Kalau barang temuan di kawasan hutan lindung tidak bisa dilelang,” bebernya.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

Ia menyebut bahwa sebagian dari pelaku pembalakan liar ini sebenarnya sudah mengetahui jika pohon tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Artinya seluruh pohon dilindungi dan tidak boleh dirusak apalagi ditebang. Namun para pelaku nekat mengambil kayu yang dilindungi dengan alasan digunakan untuk keperluan pribadi.

Untuk sanksi tegas sendiri, Edi menegaskan pelaku dapat disangkakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Itu pidananya minimal 1 tahun penjara dan denda minimal Rp 500 juta. Kalau dia menebang, mengangkut dan menguasai itu pasalnya. Baik dia gunakan pribadi maupun diperjualbelikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *