Kapolresta akan Cek Berkala Anggotanya yang Memegang Senpi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Penggunaan senjata api (Senpi) bagi anggota kepolisian diatur sesuai aturan kepolisian dan hanya boleh dibawa jika anggota tersebut telah lulus beberapa ujian. Hal ini untuk menekan penyalahgunaan senpi itu sendiri.

Hal ini disampaikan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha kepada seluruh personelnya, untuk penggunaan senpi bagi yang memegangnya agar lebih berhati-hati.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2127 votes

“Lebih hati-hati dalam menggunakannya, karena kita sudah ada SOP (Standar Operasional Prosedur) dan Perkap (Peraturan Kapolri) bagaimana penggunaan senpi itu sudah diatur,” ucap Kombes Pol Agus Nugraha kepada benuanta.co.id, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

Dirinya menegaskan agar di lapangan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya saat melakukan penindakan terhadap pelaku tidak harus mengeluarkan senpi kecuali dalam keadaan terdesak dan untuk melindungi diri, jika yang dihadapi menggunakan alat yang dapat melukai orang lain.

“Di lapangan agar meminimalisir yang tak diinginkan, banyak cara yang digunakan untuk menangkap pelaku kejahatan,” paparnya.

Mantan Kapolres Malinau ini mengatakan dirinya akan secara berkala melakukan peninjauan dan pengecekan terhadap anggota polri yang memegang senpi. Hal pertama yang akan dilakukan mengecek perlengkapannya mulai dari kondisi senjata lalu kartu senjatanya.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

“Termasuk juga psikologi (anggota yang menggunakan)nya, jika sudah habis masanya mereka diwajibkan tes psikologi. Jadi yang boleh memegang senjata itu berpangkat Briptu (Brigadir Satu) keatas, bagi pangkat Bripda (Brigadir Dua) tidak boleh,” tegasnya.

Sebelumnya pun dirinya saat mulai menjabat, hal pertama yang dipertanyakan kepada seluruh personelnya adalah masalah administrasi berupa kartu tanda anggota (KTA), lalu kartu senpi dan kartu tanda penduduk (KTP) anggotanya.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

“Ini lagi didata oleh Propam terkait perlengkapan anggota,” bebernya.

Disinggung terkait penggunaan senpi, yakni dalam menembak pelaku kejahatan itu diatur dimana langkah awal harus diberikan tembakan peringatan jika masih memberikan perlawanan barulah dilakukan tembakan terukur.

“Tembakan diberikan tergantung situasi dan kondisi itu diatur dalam Perkap, kalau sudah sesuai prosedur maka tidak masalah. Tapi kalau sudah tidak ada upaya dalam melindungi diri, seperti tidak mengindahkan peringatan dan sebagainya (bisa dilakukan penembakan),” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *