benuanta.co.id, TARAKAN – Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, sebelumnya terdapat beberapa gugatan pemilu yang melibatkan beberapa caleg dengan perolehan suara tertinggi.
“Kalau masih ada sengketa di MK, maka tidak bisa dilakukan pleno penetapan perolehan suara, sampai keluar putusan,” ujar Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis, Asriadi, Senin (14/5/2024).
Wilayah Tarakan sendiri menjadi salah satu locus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satunya caleg Erick Hendrawan digugat untuk dihilangkan suaranya. Saat ini proses gugatan dari PPP sedang berlangsung, dengan termohon KPU RI pada nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam putusan sidang adjudikasi Bawaslu Tarakan, Erick Hendrawan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah proses koreksi di Bawaslu RI, putusan Bawaslu langsung dikirimkan ke KPU Tarakan untuk ditindaklanjuti.
“Terhadap putusan itu, kami meminta petunjuk kepada KPU RI, tapi karena sedang ada proses gugatan, maka kami diminta untuk menunggu hasil putusan dari MK,” imbuhnya.
KPU Tarakan juga telah melaksanakan tahapan pada 19 – 23 Agustus 2023, untuk mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang di dalamnya memuat nama Erick Hendrawan. Namun hingga tahapan pengumuman DCS dan DCT berakhir, tidak ada tanggapan dari masyarakat sehingga KPU menyatakan dokumen Erick memenuhi syarat. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa