KPU Tarakan Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Caleg Terpilih

benuanta.co.id, TARAKAN – Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, sebelumnya terdapat beberapa gugatan pemilu yang melibatkan beberapa caleg dengan perolehan suara tertinggi.

“Kalau masih ada sengketa di MK, maka tidak bisa dilakukan pleno penetapan perolehan suara, sampai keluar putusan,” ujar Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis, Asriadi, Senin (14/5/2024).

Baca Juga :  550 PPPK Pemkot Tarakan Bakal Dilantik 23 Juni

Wilayah Tarakan sendiri menjadi salah satu locus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satunya caleg Erick Hendrawan digugat untuk dihilangkan suaranya. Saat ini proses gugatan dari PPP sedang berlangsung, dengan termohon KPU RI pada nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam putusan sidang adjudikasi Bawaslu Tarakan, Erick Hendrawan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah proses koreksi di Bawaslu RI, putusan Bawaslu langsung dikirimkan ke KPU Tarakan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Polres Tarakan: Urus SIM Tidak Rumit, Ini Rincian Biayanya

“Terhadap putusan itu, kami meminta petunjuk kepada KPU RI, tapi karena sedang ada proses gugatan, maka kami diminta untuk menunggu hasil putusan dari MK,” imbuhnya.

KPU Tarakan juga telah melaksanakan tahapan pada 19 – 23 Agustus 2023, untuk mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang di dalamnya memuat nama Erick Hendrawan. Namun hingga tahapan pengumuman DCS dan DCT berakhir, tidak ada tanggapan dari masyarakat sehingga KPU menyatakan dokumen Erick memenuhi syarat. (*)

Baca Juga :  Dinkes Catat 10.136 Kasus Hipertensi dan 3.110 Diabetes di Tarakan

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *