benuanta.co.id, NUNUKAN – Curi motor milik tetangga indekosnya sendiri di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur. Pria berinisial SU (55), yang bekerja sebagai sopir dump truk ini diringkus paksa oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan di kediamannya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan melalui Kasi Humas Polres Nunukan Akp Siswati mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah korban yakni AND (28) melapor ke pihak bahwa motor miliknya telah dicuri.
“Motor korban ini hilang pada (3/2/2023) sekira pukul 04.30 Wita di rumah korban,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (6/2/2023)
Disampaikannya, dari keterangan korban, pada akhir bulan (28/1/2023) lalu, kunci motor milik korban hilang. Saat itu korban lupa mencabut kunci tersebut dari motornya yang ia parkir di depan indekosnya, sehingga sejak kunci tersebut hilang, korban hanya menggunakan kunci cadangan.
Hingga hari di mana kejadian tersebut terjadi, korban mendapati motor MX King warna hijau toska yang terparkir telah hilang. Saat itu korban menyadari jika motor tersebut telah dicuri oleh pelaku yang mengambil kunci motor tersebut, hingga korban mengalami kerugian sekira Rp Rp. 28.365.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor yang diduga milik korban berhasil ditemukan di semak-semak di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Siswati menerangkan, terduga pelaku berhasil teridentifikasi yang tak lain merupakan tetangga indekos korban sendiri.
“Pelakunya ini tetangga korban sendiri dan merupakan residivis kasus ilegal logging pada tahun 2018 lalu, personel mengamankan pelaku dengan upaya paksa di kosnya,” ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri motor milik korban dengan kunci yang sebelumnya ia ambil.
Bahkan, untuk menghilangkan jejak, plat nomor milik korban dilepas oleh pelaku lalu membuangnya di semak-semak di Jalan Persemaian, gang Kampung pisang, Kelurahan Nunukan Tengah.
Sementara itu, setalah menggunakan sepeda motor tersebut, pelaku menyimpannya di semak-semak di Jalan Lingkar, dekat Pesantren Hidayatullah.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek KSPK dan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa