benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial JA (44) diciduk polisi lantaran terbukti mengambil satu unit handphone iPhone 13 Pro Max milik karyawati di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 02.00 Wita.
“Pelaku mengambil Hp milik korban di tempat resepsionis di salah satu THM yang berada di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Ahad (5/2/203).
Sony menerangkan, saat kejadian korban FE (25) yang merupakan karyawati di THM tersebut tengah bekerja lalu menyimpan Hp miliknya di meja resepsionis yang saat itu dijaga oleh seorang penjaga.
Korban mengatakan, selain Hp miliknya, masih terdapat Hp lainnya yang merupakan milik teman-teman korban yang juga disimpan di tempat resepsionis tersebut.
Namun, usai bekerja, korban heran mengetahui Hp miliknya telah hilang. Sony mengatakan, korban sempat berupaya untuk mencari Hp tersebut namun tidak menemukannya.
Sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp 20.200.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Sony menyampaikan, dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi dan berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.
“Saat kita amankan, dari tangan pelaku berhasil kita amankan satu unit Hp iPhone 13 pro max yang diduga milik korban,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku yang bekerja sebagai tenaga honorer ini mengakui bahwa dirinya telah mengambil Hp korban, perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan ketika ia melihat banyak Hp terletak di atas meja resepsionis yang tengah lengah.
Sehingga, pelaku langsung mengambil Hp milik korban dan membawa nya pergi lalu meninggalkan THM tersebut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan, pelaku kita sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa