Buntut dari Laka Laut di Derawan, Kelayakan Speedboat Non Reguler Dipertanyakan, Ini Tanggapan BPTD

benuanta.co.id, TARAKAN – Masyarakat Kota Tarakan sempat dihebohkan dengan tragedi laka speedboat bermesin 400 pk yang diduga mengalami kebocoran, sehingga menyebabkan penumpang di dalamnya terpaksa harus terombang ambing di tengah lautan cukup menyita perhatian publik.

Untuk diketahui, laka ini terjadi pada Selasa, 3 Januari 2023 siang di kawasan pantai Ulingan, Kampung Tanjung Batu. Sebelumnya Speedboat ini bertolak dari Pulau Derawan dan hendak mengantar wisatawan kembali ke Tanjung Redeb. Adapun Speedboat tersebut merupakan Speedboat non reguler yang hingga saat ini regulasinya masih belum jelas.

Tim benuanta pun mencoba mengulas keberangkatan Speedboat non reguler guna keperluan wisata ini. Berbagai macam agen travel liburan Derawan menyajikan beberapa fasilitas dengan tarif yang berbeda. Namun keberangkatannya masih menggunakan Speedboat non reguler.

Salah satu agen travel tour Derawan, Alif saat dikonfirmasi mengaku pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan. Pihaknya mengagendakan keberangkatan setiap Jumat hingga Ahad.

Baca Juga :  Wilayah Tarakan, Malinau dan KTT Hari Ini Diprediksi Hujan Sedang hingga Lebat

Ia menguraikan, pihaknya mengutamakan safety first dengan penyediaan life jacket untuk setiap penumpang.

“Kita ada briefing, berdoa dan briefingnya mengenai keselamatan penumpang. Misal ada gelombang tidak boleh pindah tempat, tetap tenang dan tentu ada pelampung,” urainya.

Untuk armada sendiri pihaknya menyediakan 3 armada yang juga dilakukan perawatan secara berkala. Khususnya pada momen liburan wisatawan terbilang banyak sehingga membutuhkan lebih dari satu armada.

“Ada mesin 300 pk kali 2, satunya 250 PK 2 tak dan 300 4 tak,” katanya.

Pihaknya juga memberlakukan nakhoda bersertifikat. Sehingga keamanan dan kenyamanan penumpang dapat lancar.

Kendati Speedboat yang digunakan adalah non reguler, pihaknya mengaku terdapat kerjasama dengan pihak pelabuhan untuk manifest keberangkatan.

“Jadi kalau kita berangkat lewat pelabuhan pasti orang pelabuhan juga tahu dan dicatat juga nama-nama penumpangnya, dan kita bayar juga. Ya keberangkatan kita selalu melalui SDF, karena agar dimonitor juga keberangkatan melalui jalur legal,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Saraswati Ayu Widya mengungkapkan bahwa secara spesifikasi speedboat non reguler tidak diperuntukkan untuk penumpang. Pihaknya dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) pun tidak memberikan perlakuan yang sama seperti halnya speed reguler.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pilkada Kaltara

“Sejauh ini yang kami lakukan hanya himbauan saja yang untuk memperhatikan unsur keselamatan,” tuturnya.

Terlebih Derawan bukan bagian dari Kalimantan Utara dan pihaknya juga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Speedboat yang menuju Derawan.

“Yang jadi kewenangan kami ya antar daerah dalam provinsi Kaltara saja,” tegas dia.

Ia mengaku, hingga saat ini belum terdapat regulasi untuk Speedboat non reguler. Pihaknya juga hanya mengawasi dan mengelola transportasi sungai dan danau di wilayah Kaltara.

Terpisah, Staf Syahbandar Pembantu Pelabuhan Tarakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Sudirman mengungkapkan pihaknya melihat dari spesifikasi speedboat non reguler memang hanya untuk mengangkut barang.

Baca Juga :  SIWO PWI Kaltara Siap Menuju Porwanas 2024 Kalsel

Untuk diketahui, speedboat non reguler ini tidak masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kendati begitu, pihaknya masih mempertimbangkan kearifan lokal daerah, meski secara SPM kapal mendapatkan trayek seperti speedboat reguler tidak bisa dilakukan

Selain itu, speedboat non reguler ini tidak bisa dengan kapasitas penuh, apalagi sampai ada anak buah kapal di atas speedboat. Spesifikasi stabilitas speedboat non reguler tidak stabil.

“Kalau standar keselamatan memang tidak layak. Dengan kejadian ini, kami akan laporkan ke pimpinan. Nanti arahannya bagaimana. Sebenarnya kami mendukung saja non reguler ini bisa jadi reguler dan ada trayeknya, tapi kewenangan di pemerintah daerah,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2728 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *