Gagal Edar di Sulteng dan Kaltim, Sabu 500 Gram Beserta 5 Kurir Ditangkap di Tarakan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak hanya 7,2 kg sabu, Satreskoba Polres Nunukan juga berhasil menggagalkan penyelundupan 10 paket sabu seberat 500 gram yang akan diedarkan di Toli-toli, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan, pada Rabu (28/12/2022) sekira pukul 10.00 wita, personel Opsnal Sat Reskob Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki baru tiba dari Tawau, Malaysia yang diduga memiliki Narkotika.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2135 votes

“Saat itu informasinya yang bersangkutan diduga sedang berada di Kecamatan Sebatik,” ungkap Ricky

Dari hasil penyelidikan, personel menemukan TF di Jalan Mulawarman RT 05, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

Baca Juga :  Polres Malinau Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Provinsi 

Diungkapkannya, saat dilakukan penggeledahan personel belum ditemukan barang bukti Narkotika, namun saat dilakukan introgasi lebih mendalam, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut memang ada dan disimpan oleh TF di dalam rumahnya yang diletakkan di atas lemari baju.

Saat diamankan, barang tersebut terbungkus menggunakan dua buah kantong plastik warna hijau dan hitam.  Yang mana, berisi sebanyak 10  bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu seberat 500 gram.

Kepada penyidik, TF mengutarakan jika sabu tersebut akan dibawa ke Kota Tarakan. Yang mana, sabu tersebut diberikan oleh SDM seorang bandar di Malaysia  dengan upah Rp 15 juta. Bahkan ini merupakan pengiriman kedua kalinya yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Perkara Pelanggaran Pidana Pemilu, Pengadilan Tinggi Kaltara Tolak Banding Jaksa

“Personel kita melakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery ke Kota Tarakan,” ucapnya.

Ricky menyampaikan, setibanya di Tarakan, sekira pukul 00.50 Wita pada Kamis (29/12/2022) di tempat yang telah dijanjikan oleh TF dengan pelaku, di sebuah kamar hotel di Tarakan, pelaku JAB diamankan saat hendak mengambil sabu sebanyak 5 bungkus tersebut.

Dari keterangan JAB, personel kembali berhasil mengamankan AN yang berperan akan mengirim 5 bungkus sabu tersebut ke Toli-toli, yang nantinya akan diterima oleh WH.

Ricky mengutarakan, lalu sekira pukul 01.28 Wita di kamar hotel yang sama, personel kembali mengamankan RN yang hendak mengambil 5 bungkus sabu dari tangan TF.

“5 bungkus sabu tersebut nantinya akan diedarkan oleh CW ke Kabupaten Berau, CW saat ini kita terapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat itu paket sabu yang berada di tangan RN akan diambil oleh RA dan MU di tempat yang telah disepakati yakni di pinggir jalan di taman berlabuh.

Baca Juga :  Akses Menuju Puskesmas Sedadap Sempat Terhambat karena Pohon Tumbang 

“Namun, informasi penangkapan Kelima tersangka di Tarakan tersebut bocor ke bandar SDM, sehingga kita tidak bisa lagi melakukan control delivery ke penerima paket sabu selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, keenam pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *