PPKM Level 1, Disdik Nunukan: Ada Potensi Pembelajaran Secara Daring

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 401 -BPBD/360/XI/2022 Tentang Tempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Nunukan pada (8/11/2022) lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan menindaklanjuti dengan SE Disdik terkait pelaksanaan kegiatan Pembelajaran dalam rangka pencegahan Covid-19 dengan melakukan pembatasan.

Kepala Disdik Nunukan, Akhmad mengatakan sejak ditetapkan PPKM Level 1, saat ini proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Nunukan telah diarahkan untuk dilakukan pembelajaran secara terbatas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2135 votes

“Kami sudah memberikan edaran ke sekolah-sekolah untuk melaksanakan pembelajaran secara terbatas, jadi terbatas itu dengan melihat kondisi di lapangan, kalau situasi aman maka 100 persen bisa dilakukan secara tatap muka dengan melakukan pembagian pembelajaran. Misalkan satu kelas ada 30 siswa itu bisa dibagi dua,” ujar Akhmad kepada benuanta.co.id, Senin (21/11/2022).

Baca Juga :  BPN Terbitkan 3.619 Sertipikat Tanah di Mansapa dan Tanjung Harapan

Dijelaskannya, begitu juga sebaliknya, jika nantinya terdapat salah satu siswa yang terkonfirmasi terkena Covid-19 maka sistem pembelajaran diwajibkan untuk dilakukan secara daring atau online.

Akhmad menegaskan, Surat Edaran terkait pembatasan pembelajaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Nunukan terkait PPKM Level 1 terhitung sejak 8 November hingga 5 Desember mendatang.

Dibeberkannya, untuk total sekolah yang ada di Kabupaten Nunukan yang sudah disebarkan SE terkait pembatasan tersebut yakni untuk tingkat SD Negeri maupun Swasta ada sebanyak 139 sekolah,  sedangkan tingkat SMP Negeri maupun Swasta sebanyak 57 sekolah.

Baca Juga :  Lewat DPRD Nunukan Warga Minta Pemda Tata Ulang Pasar Yamaker Supaya Nyaman

“Kita serahkan semuanya kepada pihak sekolah, tidak ada larangan harus diwajibkan daring atau seperti ini atau itu, yang terpenting tetap dengan  memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, disampaikannya hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya laporan terkait sekolah yang melakukan pembelajaran secara daring. Kecuali, beberapa sekolah di Sebatik yang dilakukan pembelajaran secara daring lantaran bangunan sekolah yang di lakukan renovasi.

“Sejauh ini belum ada informasi begitu juga dengan kasus Covid-19 di sekolah belum ada, sejauh ini kondisi sekolah baik SD maupun SMP masih relatif aman. Jadi kita hanya menyarankan untuk dilakukan pembatasan tapi faktanya di lapangan ada saja sekolah yang tetap full, tapi tidak masalah selagi menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabar Penculikan Anak di Nunukan Hoaks

Namun, jika seiring berjalannya waktu dan terdapat sekolah yang terkonfirmasi salah satu siswanya positif Covid-19 maka wajib dilakukan pembelajaran secara daring.

“Beda halnya kalau di sekolah itu ada terkena Covid-19, itu sudah wajib melakukan pembelajaran secara daring, tidak bisa ditawar-tawar atau mau buat kebijakan lagi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *