Kaltara Lepas Masker? Begini Respon Satgas Covid-19

benuanta.co.id, TARAKAN – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelonggaran penggunaan masker, sejauh ini masih akan berproses di setiap daerah. Terkhusus untuk Kalimantan Utara (Kaltara), Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara akan menyesuaikan kebijakan tersebut apabila aturan resmi telah diturunkan.

Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara menerangkan bahwa benar penanganan kasus Covid-19 di Kaltara terbilang terkendali. Sejauh ini, pihak satgas tengah menunggu aturan resmi pelonggaran penggunaan masker seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2135 votes

“Kita masih menunggu instruksi resmi, baik berupa edaran dari Satgas Penanggulangan Covid-19 nasional atau Kemendagri. Selanjutnya nanti akan dibuat edaran oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara kepada kabupaten/kota di Kaltara,” ujar Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara Agust Suwandy, kepada benuanta.co.id, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga :  PWI Kaltara: Media Komitmen Tangkal Berita Hoaks

Sampai saat ini, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker. Hal itu pun kata Agust, akan menyesuaikan dengan aturan resmi pemerintah pusat bila telah diturunkan.

“Apalagi dalam pernyataan Presiden ada persyaratan pelonggaran masker itu terkecuali lansia dan komorbid. Kita kan agak susah ya untuk mengetahui orang itu komorbid sakit jantung. Sementara kita tunggu dahulu aturan resmi dari pusat,” lanjut Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara.

Baca Juga :  ICMI Muda Kaltara Dukung Penangkalan Paham Radikalisme, Hoax, dan Money Politic

Sementara itu, pernyataan pelonggaran penggunaan masker telah disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Pernyataan Presiden Jokowi, menurutnya telah memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” terang Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun demikian, masyarakat yang sedang berada di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker. Kemudian juga, lansia dan orang dengan komorbid juga tetap disarankan memakai masker.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” tambah Jokowi.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, disampaikan Presiden agar tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Kedua imbau Presiden, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *