Kabur ke Kalbar, Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman di THM

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil menangkap total 4 pelaku pengeroyokan berakhir penikaman di tempat yang berbeda-beda. Salah satu pelaku sempat kabur ke Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan keempat pelaku terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan berakhir penikaman kepada salah satu pekerja di THM Surya Golden pada Kamis, 25 November 2021.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1238 votes

Dijelaskan Aldi, para pelaku ditangkap secara terpisah di tempat yang berbeda-beda. Pelaku berinisial PL ditangkap pada 26 November di Tarakan, pelaku inisial LS pada 28 November di Nunukan dan pelaku inisial BB pada 1 Desember 2021 Tarakan.

Baca Juga :  PERPANI Tarakan Mulai Lirik Atlet Usia Dini

Sedangkan pelaku inisial KS ditangkap dengan bantuan Polres Pontianak dan Polres Ketapang. KS ditangkap di salah satu daerah Kalbar pada 4 Desember 2021.

Baca Juga: Flash News! Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Karyawan THM di Kalbar

“Seluruh pelaku mengakui terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap korban. 3 tersangka melakukan pemukulan dan 1 tersangka yakni KS melakukan penikaman,” terangnya.

Baca Juga :  Hasil Olah TKP Kecelakaan Kerja, Korban Diduga Terjatuh dari Ketinggian 17 Meter

Aldi lanjut menjelaskan, kronologi penangkapan dari masing-masing tersangka diawali dengan pelaku PL diamankan di Tarakan di depan STM, kemudian LS diamankan di sekitar pelabuhan Nunukan dibantu Polres Nunukan lalu pelaku inisial BB diamankan di Tarakan di daerah Amal tempat pelaku bekerja.

“Proses penyelidikan terhadap KS cukup panjang karena sempat berpindah-pindah tempat. Penyelidikan KS diawali di Malinau, dibantu Polres Malinau ternyata KS pernah berada di Malinau untuk menemui saudaranya,” jelas Aldi.

KS sempat melarikan diri ke Sebuku dan Berau untuk mencari pekerjaan hingga ke Samarinda dan Batu Licin. Lalu KS berhasil ditangkap pada saat melakukan perjalanannya ke Entikong Kalbar. Dengan bantuan Polres Pontianak, KS diamankan di daerah Polsek simpang dua.

Baca Juga :  PSDKP Belum Bisa Basmi Mini Trawl di Kaltara, Nelayan Sebut Alat Tangkap Turun-temurun

“Dalam perjalanannya ke Entikong KS sempat menyinggah untuk istirahat dan langsung diamankan,” sebutnya.

“Dari hasil interogasi tersangka KS membenarkan telah melakukan penikaman, badik yang ditemukan di THM juga dimiliki oleh KS. Setelah menikam korban KS langsung meninggalkan tempat. Keempat tersangka ditahan di Mako Polres Tarakan dan Disangkakan Pasal 338, Pasal 170, Pasal 351 yang menyebabkan kematian,” tutupnya. (*)

 

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *