benuanta.co.id, TARAKAN – Perum Bulog Cabang Tarakan terus mempercepat penyaluran bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026 yang sempat mengalami keterlambatan akibat keterbatasan karung untuk proses pengemasan ulang atau repacking.
Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, menjelaskan keterlambatan tersebut membuat pihaknya belum dapat menyalurkan bantuan secara serentak ke seluruh kelurahan di Kota Tarakan.
“Memang ini agak telat karena saat itu kami belum bisa salur ke seluruh kelurahan karena keterbatasan karung. Kami menunggu proses karung dulu dan melakukan repacking, sehingga untuk kelurahan yang sebelumnya belum tersalurkan kini kami salurkan untuk alokasi Februari dan Maret,” ujarnya.
Ia mengatakan penyaluran bantuan telah dilakukan di seluruh kelurahan di Tarakan dengan total sasaran mencapai 30.369 penerima manfaat. Pada penyaluran kali ini, setiap penerima memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter MinyaKita untuk alokasi Februari dan Maret.
Zamahsyari menegaskan bantuan pangan tersebut tidak disalurkan secara rutin setiap bulan, melainkan berdasarkan penugasan pemerintah pusat.
“Untuk bantuan pangan ini tidak dilakukan secara rutin setiap bulan. Penugasannya hanya pada alokasi tertentu, dan saat ini penyalurannya untuk Februari dan Maret,” jelasnya.
Perum Bulog Cabang Tarakan menargetkan seluruh proses penyaluran selesai paling lambat 30 Juni 2026. Namun, pihaknya telah meminta pemerintah kelurahan agar distribusi dapat dirampungkan lebih cepat, yakni pada pekan ketiga atau pekan keempat Juni.
Hingga saat ini, sebanyak 20 kelurahan telah disalurkan, sementara proses pembagian kepada masing-masing penerima masih berlangsung di tingkat kelurahan. Terkait data penerima manfaat, Zamahsyari menyebut seluruh data berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Apabila terdapat penerima yang tidak ditemukan di wilayah tempat tinggalnya, maka dapat dilakukan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak ditemukan warganya di masing-masing RT atau kelurahan, itu bisa dilakukan penggantian,” katanya.
Ia menambahkan pengganti diprioritaskan berasal dari kelompok masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4, termasuk keluarga perempuan tunggal dan masyarakat kurang mampu lainnya yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
“Kalau tidak ditemukan dilakukan penggantian dengan kriteria keluarga kurang mampu, keluarga perempuan tunggal, sehingga tetap yang menerima adalah masyarakat yang layak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








