benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan mengimbau pedagang untuk tidak menjual minyak goreng rakyat merek MinyaKita apabila produk tersebut diperoleh dari toko atau pengecer. Pasalnya, harga jual berpotensi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga dapat menjadi temuan saat dilakukan pengawasan oleh aparat berwenang.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Kota Tarakan, Erni Mardi Astuti mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan harian melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng premium di pasar masih berkisar antara Rp23.000 hingga Rp24.000 per liter tergantung merek.
“Kalau minyak di harga Rp23.000 sampai Rp24.000 tergantung merek. Itu yang premium,” sebutnya.
Sementara untuk MinyaKita, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Namun di lapangan, masih ditemukan pedagang yang menjualnya sekitar Rp16.000 per liter.
Menurutnya, kondisi tersebut umumnya terjadi karena pedagang membeli MinyaKita dari toko atau pihak lain dengan harga yang sudah mengikuti HET, kemudian menjual kembali dengan tambahan margin untuk menutup biaya operasional.
“Kalau memang ada harga yang di atas HET, biasanya pedagang itu belinya di toko dulu. Di toko kemudian dijual kembali. Makanya mereka sudah beli di harga HET, dijual pasti di atas HET,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan pedagang lebih memilih menjual minyak goreng merek lain dibanding MinyaKita apabila pasokan diperoleh bukan dari jalur distribusi resmi. Ia menegaskan, DKUKMP hanya memiliki kewenangan melakukan pemantauan harga di lapangan dan tidak dapat memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar ketentuan.
“Nah itu kemarin kami sempat sampaikan lebih baik nggak usah jual MinyaKita, minyak merek lain saja. Karena kalau ada pengawasan mungkin bisa kena,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








