Dipelihara Warga, 2 Ekor Macan Dahan Dengan Nilai Rp 1,5 Miliar Diamankan Polres Tarakan

TARAKAN – Hewan endemik asli pulau Kalimantan, dengan nama latin Neofelis Nebulosa atau biasa disebut macan dahan, diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan bersama dengan Balai Konversi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (3/4/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Resum sat Reskrim Polres Tarakan, Ipda Dien mengatakan telah menangkap satwa yang dilindungi tersebut di Jl. Pulau Bunyu, Kampung Satu, Kota Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1237 votes

“Kita menangkap dua macan dahan pada Jumat (2/4/2021), di salah satu rumah warga, kita tangkap karena hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi dan pemilik diketahui tidak mempunyai izin,” ujar Dien pada Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga :  Nggak Kapok Mencuri, Tiga Remaja di Nunukan Ketangkap Nyuri Lagi Katanya Buat Sekolah

Dijelaskan Dien, berdasarkan informasi masyarakat, unit reskrim Polres Tarakan melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti (bb) berupa dua ekor macan dahan, serta satu burung kakatua jenis kakatua putih.

Macan dahan ini tertidur usai dibius sebelum dievaluasi ke Polres Tarakan.

Berdasarkan keterangan para saksi, hewan yang hampir punah tersebut berasal dari Kalimantan Tengah (Kalteng) dan diduga diselundupkan ke Tarakan untuk dipelihara.

Seluruh satwa liar tersebut sudah dipelihara sekitar 1,5 tahun, dan termasuk dalam kasus penyelundupan, pemilik hewan juga akan ditetapkan sebagai pelaku setelah gelar perkara.

Baca Juga :  Gegara Gak Sengaja Kesenggol Motor, Bapak Anak Kompak Aniaya Tetangga

“Tidak ada dokumen izin sama sekali, jadi sangat ilegal, ditaksir 1 ekor macan dahan senilai 1,5 miliar, namun pelaku membeli dengan harga 100 juta per ekor, lalu semuanya dipelihara dibelakang rumah,” sebutnya.

Pasal yang disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UUD RI no 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan hayati, yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Kayan Selesai, Satlantas Polres Tarakan Catat 74 Pelanggaran 

“Selanjutnya, satwa liar tersebut diamankan dan diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk dilindungi dan dikembalikan ke habitat aslinya,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *