Sediakan Layanan PCR Swab Test, RSUKT Bisa Terima 20 Sampel Per Hari

TARAKAN – Beragam kemudahan diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, terhadap tingginya permintaan test Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Test bagi masyarakat telah mendorong Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) untuk menyediakan fasilitas tes kesehatan terhadap Covid-19 tersebut, yang diresmikan pemanfaatannya oleh Walikota Tarakan, Senin (27/7/2020).

Bahkan, dihari peresmian ini masyarakat yang membutuhkan dapat langsung melakukan pendaftaran. Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, pemanfaatan fasilitas ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tarakan melalui Badan Layanan Umum Daerah RSUKT, untuk menyediakan fasilitas kesehatan terbaik bagi masyarakat.

“Kita memang per 1 Agustus sudah memasuki tatanan kehidupan baru, namun kalau kita lihat bahwa pandemi secara nasional juga masih berjalan terus. Harapannya, ini juga menjadi salah satu perlindungan untuk mendeteksi Covid-19, termasuk bagi institusi, perusahaan, dan siapapun yang membutuhkan,” ujar dr. H. Khairu, M.Kes kepada benuanta.co.id, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

Sementara itu, Direktur Umum RSU Kota Tarakan Joko Haryanto, mengungkapkan, tingkat akurasi test PCR ini sendiri bisa mencapai lebih dari 95 persen, dan hasilnya juga dapat diterima di hari yang sama. Namun, ia juga membatasi jam setiap pelayanan yang diberlakukan mulai jam 08.00 pagi hingga 10.00 pagi saja, guna efesiensi pelayanan.

“Jadi datangnya pagi, nanti setelah dilakukan tes dan dikerjakan itu masyarakat bisa ditinggal dulu, nanti sore kalau hasil swabnya keluar atau maksimal besok paginya akan kita beri tahu. Maksimal kita lakukan pelayanan dalam sehari itu 15 sampai 20 sampel, tapi kalau keadaanya darurat misalnya ada tracing bisa saja dikerjakan sore atau malam hari,” terangnya.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

“Bagi masyarakat pelaku perjalanan atau insitusi atau perusahaan, biaya yang dikenakan sebesar Rp 1.100.000 dan dapat berkontak langsung dengan RSU Kota Tarakan atau melalui @rsukt_bot melalui aplikasi Telegram. Sedangkan masyarakat untuk keperluan tracing kasus itu tidak dipungut biaya,” tutupnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *