Hasil Rapid Test Negatif, 25 Napi dari Bulungan Dikirim ke Lapas Nunukan

TANJUNG SELOR – Dalam mengurangi beban tahanan di Rutan Polres Bulungan, yang kian hari semakin, Sabtu 6 Juni 2020 kemarin, petugas dari Kejaksaan Negeri Bulungan bersama Polres Bulungan mengirim narapidana yang sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan ke Lapas Kelas II Nunukan.

“Kemarin kita telah kirim 25 orang ke Lapas Nunukan karena sudah mendapatkan putusan ingkrah,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Tahti IPDA Kasto kepada benuanta.co.id, Ahad 7 Juni 2020.

Tugas kepolisian pun dalam pengiriman napi ini adalah pengawalan. Kata dia, pengiriman ke Lapas Nunukan menggunakan armada speedboat. Ada yang berbeda dalam pengiriman napi ini, setiap yang berangkat harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Lewat Puskesmas, Lihat Perawat Lagi Tidur iPhone-nya Langsung Diembat

“Sebelum berangkat semua napi di tes rapid, jika ada yang positif tidak diberangkatkan. Alhamdulillah semua hasilnya negatif,” ucapnya.

Kasto mengatakan, napi yang diberangkatkan ini dominan dari kasus narkotika sebanyak 12 orang dengan masa hukuman dari 4 tahun hingga 15 tahun penjara.

Kemudian disusul oleh perkara pencurian dan perlindungan anak serta kasus lainnya. “Dominan dan paling banyak kasus narkoba yang kita kirim,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polisi Minta Masyarakat Waspada Beli Kendaraan Bekas

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *