5,76 Gram Peredaran Sabu Digagalkan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU

NUNUKAN – Ditengah pandemi wabah Covid-19 saat ini, pengedar narkoba masih lancar melaksanakan aksinya. Hal itu terbukti sebanyak 6 orang diduga membawa barang haram itu, namun berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU saat melaksanakan patroli rutin disekitaran wilayah pos Tanjung Aru, Sebatik.

Dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si, dari hasil pemeriksaan Keenan orang tersebut didapatkan barang bukti sebanyak 5,76 grman narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dari dua orang pelaku dan salah satunya disembunyikan di selangkangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1948 votes

Tidak menunggu lama, Letda Inf Rifky selaku Danpos Tanjung Aru melaporkan ke Komando Taktis yang berada di Nunukan dan setelah mendapat petunjuk bersama 2 anggota Pos Tanjung Aru dan 2 orang anggota Kotis yaitu 1 orang Staf Intel dan 1 orang Provost, langsung menghubungi pihak Polres Nunukan dan membawa ke-6 orang yang terduga pengedar dan penyalahguna narkoba tersebut beserta barang bukti dengan mengendarai mobil dan menumpang ferry menuju Kota Nunukan.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Setelah sampai di Polres Nunukan, personel dari Pos Tanjung Aru dibawah pimpinan Letda Inf Rifky diterima langsung oleh Iptu Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K selaku Kasat Narkoba Polres Nunukan dan Bripka Sutrisno D. Simbolon Ps. Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Nunukan.

“6 orang tersebut diserahkan kepada Polres Nunukan disertai dengan barang bukti yang didapat saat patroli,” ungkapnya.

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Meningkat

Ada pun ke-6 orang tersebut diantaranya adalah Hendriko (20), Supriadi (38), Nasrul (28 ), Asman (23 ), Kasman (17 ), dan Kasma (34).

Sedangkan barang bukti yang mereka bawa adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,76 gram, 6 buah Hp, 1 buah alat hisap, 1 buah dompet, 2 buah gunting dan 1 bungkus rokok berisi 3 batang.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

“Hasil patroli yang dilakukan oleh Pos Tanjung Aru merupakan patroli rutin yang dilakukan disekitar wilayah Pos Tanjung Aru sebagai wujud tugas menjaga daerah perbatasan dari pelintas batas ilegal dan penyeludupan barang-barang ilegal dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam badan dan barang bawaan yang bersangkutan terdapat barang yang diduga narkoba sehingga anggota kami berkoordinasi dengan pihak Polres Nunukan untuk segera diserahkan beserta barang bukti agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yordania, Ahad (7/6/2020).(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *