Saksi Akui Ajak Wahyudi Jalan-jalan, Rupanya Jemput Sabu 2 Kg di Perairan Sebatik

TARAKAN – Perkara narkotika sebanyak 2 kg diungkap Bea Cukai Tarakan dan BNN Provinsi Kaltara pada 6 Oktober 2019, masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Kecuali bagi RZ (16) dia lebih dulu diputuskan perkaranya karena masih di bawah umur. RZ divonis 7 tahun penjara pada 22 November 2019. Sementara, 4 rekannya yang lain masih menjalani persidangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2143 votes

Pada Selasa lalu, terdakwa Wahyudi (22) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan temannya saat ditangkap yakni bocah 16 tahun RZ.

Saksi RZ tampak santai menjalani persidangan. Sementara Wahyudi terlihat tegang. Sidang masih menggunakan sistem online terdakwa tetap berada di dalam Lapas Tarakan karena masih adanya wabah Covid-19.

Sebelum memberikan keterangan, hakim yang dipimpin Helbert G Uktolseja meminta RZ memberikan keterangan dengan jujur tanpa direkayasa.

Baca Juga :  Tak Lagi Demo, May Day Tahun Ini Digelar dengan Aksi Sosial

Hakim mempertanyakan kenapa Wahyudi bisa ada di dalam speedboat bersama RZ dan 3 rekan lainnya saat menjemput sabu 2 kg di perairan Sebatik-Tawau, Kabupaten Nunukan.

“Saya pak (yang ngajak Wahyudi ke perairan Sebatik-Tawau). Saya ajak jalan-jalan ke tambak,” ungkap RZ.

Saksi RZ paling muda di antara rekannya, peran RZ juga bikin hakim geleng kepala. RZ penghubung ke bandar sabu negeri jiran, Malaysia. RZ yang berkomunikasi dengan bandar sabu di Tawau lalu janjian untuk lokasi penjemputan sabu di tengah laut.

Hakim mencerca pertanyaan, siapa yang bertransaksi langsung dengan warga Malaysia di tengah laut. “Saya pak, (sabu) 2 kg,” jelas RZ.

Ditanyakan apakah RZ tahu isi bungkusan yang dia jemput, dia akui isinya sabu. Hakim mencoba menggali informasi apakah terdakwa Wahyudi menanyakan tujuan mereka ketika menuju perairan Sebatik-Tawau, kata RZ dia minta Wahyudi ikut saja alasannya jalan-jalan naik speedboat.

“Saya bilang ikut saja. Mereka tahu (RZ jemput sabu) waktu saya jemput barang,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Dalam persidangan saksi RZ juga menyebutkan nama seseorang yakni Satu. Satu dia akui sebagai pemilik sabu 2 kg. Hingga kini Satu yang disebutkan saksi RZ tidak dalam berkas persidangan. Bahkan hakim mempertanyakan keberadaan Satu.

RZ juga mengakui dia baru pertama kali menjemput sabu di perairan Sebatik-Tawau. Muncul kecurigaan, hanya sekali tetapi seperti yang sudah mahir hingga RZ bisa mengetahui titik lokasi penjemputan di tengah laut. Kata RZ rekannya Adnan yang titik koordinatnya menggunakan GPS.

“Sementara baru kali ini pak (jemput sabu). (Barang siapa punya) Satu pak,” imbuh saksi RZ.

RZ bercerita mengenal Satu dari tempat sabung ayam. Satu yang menjanjikan uang Rp 40 juta jika misi RZ berhasil mengambil sabu 2 kg sampai tujuan. Ternyata mereka lebih dulu ditangkap aparat. RZ juga menjanjikan kepada terdakwa Wahyudi diberikan Rp 2 juta bila sudah menerima uang dari Satu.

Baca Juga :  Bejat! Pria di Derawan Lampiaskan Nafsu ke Anak Tetangga Sendiri

“Dikasi uang pak Rp 40 juta, Ndak (belum dikasi uang ditangkap duluan). (Satu kemana?)
Satu lari pak, tidak bisa dihubungi tidak aktif,” ujar RZ.

Sementara itu lebih jauh hakim mempertanyakan soal Hendro, yang disebutkan pemilik sabu 2 kg ditangkap BNN di Bogor pada 15 Oktober 2019. Menurut pengakuan RZ, Hendro adalah tetangganya.

RZ bercerita kalau Hendro bukan pemilik sabu melainkan Satu. Hendro yang memiliki speedboat yang mereka pakai ke perairan Sebatik. Hendro diakuinya memiliki usaha rental mobil dan ternak ayam sabung di Selumit dekat SDN 037. “Dari kecil (kenal Hendro), tetangga saya di belakang BRI RT 15,” ujar RZ.

Semua keterangan saksi RZ dibenarkan terdakwa Wahyudi. Majelis hakim menunda sidang ini setelah selesai mendengarkan keterangan saksi RZ. Pekan depan Wahyudi akan dimintai keterangan oleh hakim.(*)

 

Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *