PSBB Tarakan Dimulai Hari Ini sampai 9 Mei, Berikut Ketentuannya

TARAKAN – Sesuai Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 360/313/HK/2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di Tarakan pada hari ini, Ahad 26 April 2020.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes melalui press release di Dinas Kesehatan Tarakan, Ahad 26 April 2020.

“Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan. Diberitahukan kepada masyarakat Kota Tarakan pada hari ini, 26 April 2020 mulai dilaksankan PSBB; ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Ahad 26 April 2020.

“PSBB di Tarakan dilaksanakan mulai 26 April-9 Mei 2020, kami mohon kepada seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan yang ada selama PSBB diberlakukan,” terangnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Lokasi Ada Buaya

Adapun aktivitas luar rumah yang dibatasi meliputi :
a. Pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lain
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
e. Kegiatan sosial budaya
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Selama pelaksanaan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol dan melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
b. Menggunakan Masker ketika beraktivitas di luar rumah
c. Tetap tinggal di rumah, kecuali dapat keluar rumah untuk urusan penting mendesak yaitu keluarga inti sakit, rujukan berobat atau meninggal dunia, dan keperluan dinas, serta kegiatan yang tidak dilarang dalam jangka waktu penetapan PSBB
d. Mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga :  Petugas Keamanan Bandara Juwata Temukan 4 Kg Sabu di Paha Empat Pelaku 

“Selain PSBB, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 6 Tahun 2020, perlu diperhatikan selama pelaksanaan bulan ramadhan kepada Jamaah dan Takmir masjid agar mematuhi protokol peyelenggaraan
ibadah di bulan suci ramadhan,” kata dr. Devi.

Berikut protokol pelaksanaan bulan Ramadan :
a. Tidak perlu mengadakan atau melakukan sahur on the road.
b. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah
c. Salat tarawaih secara individual atau berjamaah bersama keluarga di rumah
d. Tilawah dan tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing
e. Buka puasa bersama ditiadakan, baik di lembaga pemerintah dan swasta maupun masjid dan musala
f. Perayaan Nuzulul Quran ditiadakan jika berupa tablig yang mengundang kerumunan, termasuk di masjid dan musala
g. Iktikaf di masjid dan musala dalam sepuluh malam terakhir Ramadan tidak usah dilakukan
h. Salat id di lapangan dan masjid, ditiadakan namun fatwa MUI menjelang hari-H amat diharapkan
i. Pawai salat tarawih dan takbiran, tidak usah dilakukan, cukup di masjid dan musala
i. Silahturahmi dan halal bihalal, cukup dilakukan via media sosial dan video call atau video conference.(*)

Baca Juga :  Sempat Kosong, 4.000 Blanko SKCK Kembali Tersedia di Polres Tarakan

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *