Diduga Ilegal, Penyeludupan Daging Alana Digagalkan Lantamal 

benuanta.co.id, TARAKAN – Penyelundupan daging jenis Alana yang diduga ilegal berhasil digagalkan Lantamal XIII Tarakan di perairan Pulau Sadau pada Senin, 23 Mei 2022.

Daging ini diduga ilegal karena tidak melalui karantina terlebih dahulu, yang mana karantina sudah ditetapkan sebagai prosedur sebelum memasuki wilayah lainnya.

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Fauzi melalui Komandan Satrol Lantamal XIII, Kolonel Laut (P) Suharto Silaban menjelaskan daging ini berasal dari Malaysia yang akan diedarkan di pasar Tarakan.

“Ini (daging Alana) kita curigai diangkut dengan SB Malindo Luxury 8 itu speedboat reguler pengangkut penumpang yang diperiksa oleh Patkamla 115 unsur Satrol, kemudian kita konfirmasi dengan Balai Karantina Pertanian dan memang ini dinyatakan ilegal,” jelasnya, Jumat (27/5/2022).

Ia melanjutkan daging Alana yang diselundupkan ini memiliki jumlah total 10 karung dengan berat 380 kilogram. Modus yang dilakukan yaitu dengan melakukan pemesanan dan menitipkan daging ini ke speedboat reguler.

Daging ini juga tidak memiliki dokumen-dokumen resmi dalam pengirimannya ke Tarakan.

“Dari hasil pendalaman bahwa daging ini dipesan oleh M, yang diduga memiliki usaha penjualan produk Malaysia. Sementara pemesan nya belum dapat, masih didalami penyidik,” ucap Silaban.

Ia mengimbau kepada para pemilik kapal maupun keagenan dari speedboat untuk tidak membawa barang yang tidak disertai dokumen.

“Kita juga rapat kepada pengelola SDF Tarakan dan Nunukan untuk tidak mengizinkan barang ini diangkut, kalau sempat atau masih ditindak,” katanya.

Terpisah, Paramedik Karantina Mahir Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Bambang Suryono menyebut bahwa sebelum keluar dan memasuki suatu daerah, daging tersebut harus dikarantina 14 hari lamanya. Nantinya pun jika terbukti berbahaya daging ini akan segera dimusnahkan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari proses pemeriksaan.

Ia menyebut daging Alana yang satu ini berbeda dengan daging yang saat ini beredar di Tarakan. Karena, terdapat beberapa penyedia daging Alana yang resmi dan aman di Kota Tarakan.

“Di sini (Tarakan) ada tiga importir dari Jakarta, pertama Bulog, PT. Sri Kencana dan PT. Ambalat itu resmi, itu bisanya kalau dari Jakarta bukan Alana merknya kemudian ada sertifikat halalnya juga,” urainya.

Menurutnya, daging yang tidak melalui karantina terlebih dahulu bisa jadi berbahaya bagi konsumen dan juga peternak lainnya. Terlebih saat ini terdapat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terdapat pada sapi.

Adapun kendala yang ia hadapi untuk mengungkap orang-orang atau tersangka dari keterlibatan daging ilegal ini ketika pemanggilan orang tersebut tidak ditempat.

“Kalau manusia paling resikonya panas dingin, tapi resiko peternak itu yang bahaya, sekarang wabah PMK di Jawa dan Aceh itu pun produk dari Surabaya harus karantina dulu 14 hari sebelum dikirim ke Tarakan,” jelasnya.

“Kemarin sudah ada masuk dari Sri Kencana itupun karantina 14 hari juga, sekitar 15 ton dan itu resmi. Kalau tidak karantina itu ilegal karena ada uji lab disitu kan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *