Tiga Bulan Buron, Tersangka Kasus ASITA Kaltara Diciduk di Sulsel

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Upaya pelarian tersangka kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Kalimantan Utara akhirnya berakhir.

Setelah buron selama sekitar tiga bulan, Muhammad Ikhwan, SE (44) berhasil diamankan tim gabungan kejaksaan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara bersama Kejaksaan Agung dan dibantu Kejati Sulawesi Selatan, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah menyampaikan, tersangka MI sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Pembentukan PHI dan Pengadilan Tipikor di Kaltara Tunggu Kebijakan Pusat

“Bahwa tersangka MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dimasukkan dalam DPO Kejati Kaltara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, MI ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan aplikasi pariwisata. Dalam perkara tersebut, MI berperan sebagai pihak swasta pelaksana pekerjaan.

Selain MI, dua tersangka lain lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Kaltara.

Baca Juga :  Kejaksaan Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Setelah dilakukan pencarian intensif, keberadaan tersangka akhirnya terendus di wilayah Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Setelah kurang lebih tiga bulan menghilang, tersangka berhasil terdeteksi di wilayah Sulawesi Selatan dan langsung diamankan oleh tim,” jelasnya.

Usai diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Kalimantan Utara. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan TPPO dari 47 Kasus Perkara Inkrah

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, mengapresiasi kerja sama lintas daerah dalam penangkapan tersebut.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO,” tegasnya.(*)

Reporter:Alvianita
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *