Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) saat ini tengah menangani dan melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Saudari LA. Penanganan perkara tersebut berdasarkan sejumlah Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diterima melalui SPKT Polres Tarakan pada periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.

Salah satu pelapor, NJ, mengaku menjadi salah satu korban dengan nominal kerugian terbesar. Ia menjelaskan telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp150 juta pada 22 September 2025 untuk pengambilalihan tambak yang diklaim milik terlapor.

“Iya saya salah satu korban dan kayaknya saya yang paling banyak nominalnya,” ungkapnya, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, setelah pembayaran dilakukan, pada malam harinya terlapor menelepon dan secara sepihak membatalkan pengambilalihan dengan alasan harus menunggu hingga bulan Desember. NJ awalnya tidak menyetujui perubahan tersebut, namun akhirnya menerima karena merasa diyakinkan oleh perkataan terlapor.

“Awalnya gak setuju, tapi dengan kalimat-kalimatnya yang meyakinkan, katanya gak bakal nipu, semua orang Tarakan kenal dia,” katanya.

Kesepakatan pun diubah menjadi pengambilalihan pada bulan Desember. Namun, beberapa hari sebelum waktu yang dijanjikan, NJ menemukan tambak tersebut kembali dipromosikan untuk dijual melalui media sosial. Setelah melakukan penelusuran, ia memastikan objek yang sama memang kembali ditawarkan kepada pihak lain.

“Setelah menyelidiki benar bahwa mereka menjual lagi di sosmed,” tegasnya.

Tambak yang diperjualbelikan diketahui seluas 100.000 meter persegi dan berlokasi di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Berdasarkan kesepakatan awal, harga jual mencapai Rp330 juta, dengan DP Rp150 juta yang ditransfer ke rekening atas nama LA.

Baca Juga :  Penyidikan Perkara Tambang, Kejati Kaltara Geledah 5 Instansi di Kabupaten Nunukan

“Atas kejadian tersebut, saya melaporkan kerugian sebesar Rp150 juta,” terangnya.

NJ juga menyoroti status terlapor. Ia menyayangkan LA disebut merupakan istri dari seorang anggota polisi. Ia berharap haknya dapat dikembalikan dan proses hukum berjalan tegas agar ada efek jera. “Pastinya harapan hak saya dikembalikan dan pelaku diberi efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tukasnya.

Sementara itu, penanganan perkara sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli, mengungkapkan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman terhadap para pihak yang terkait. Selain langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan Satreskrim, pimpinan Polres Tarakan juga telah memerintahkan Si Propam agar melakukan penyelidikan apabila ada keterlibatan oknum anggota Polres.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman terhadap para pihak yang terkait, dan Si Propam juga telah diperintahkan untuk menelusuri apabila ada keterlibatan oknum anggota,” terangnya.

Ia menjabarkan ada beberapa laporan yang masuk kepada terlapor yang sama. Laporan pertama diterima pada 17 Oktober 2025 atas nama pelapor NJ, terkait transaksi jual beli lahan tambak seluas 100.000 meter persegi yang berlokasi di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 22 September 2025 telah terjadi kesepakatan jual beli dengan harga Rp330.000.000,- dan dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp150.000.000,- melalui transfer bank ke rekening atas nama LA.

“Laporan pertama kami terima pada 17 Oktober 2025 atas nama pelapor NJ terkait transaksi jual beli lahan tambak tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Pelapor mengaku setelah dilakukan pembayaran, lahan tersebut kembali ditawarkan kepada pihak lain melalui media sosial. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Tarakan. Dalam perkara ini, penyelidik telah menerima laporan dan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi termasuk pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan barang bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, bukti transfer, dan bukti percakapan.

“Penyelidik telah menerima laporan, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, mengirimkan SP2HP, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti,” tegasnya.

Namun, dalam proses penyelidikan terdapat hambatan karena salah satu saksi atas nama LD belum memenuhi undangan klarifikasi. Penyidik akan kembali mengirimkan undangan serta melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan ahli. “Salah satu saksi atas nama LD belum memenuhi undangan klarifikasi dan akan kami kirimkan kembali undangan serta lakukan pemeriksaan lanjutan termasuk pemeriksaan ahli,” imbuhnya.

Sementara itu, laporan kedua diterima pada 8 Februari 2026 atas nama pelapor SW. Perkara ini berkaitan dengan pembelian dua petak tanah melalui akun Instagram yang diduga milik terlapor, dengan total transaksi sebesar Rp190.000.000,-. Pelapor telah melakukan pembayaran secara bertahap, termasuk DP sebesar Rp20.000.000,- serta pembayaran lanjutan hingga total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp104.000.000,- melalui rekening bank atas nama LA., termasuk rekening Bank BRI.

“Laporan kedua kami terima pada 8 Februari 2026 atas nama pelapor SW terkait pembelian dua petak tanah melalui akun Instagram,” lanjutnya.

Dalam laporan kedua tersebut, penyelidik telah menerima laporan, mengirimkan SP2HP, membuat rencana penyelidikan, serta melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan meminta pelapor melengkapi bukti pembayaran tambahan.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

“Kami telah menerima laporan, mengirimkan SP2HP, membuat rencana penyelidikan dan akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” bebernya.

Laporan ketiga diterima pada 12 Februari 2026 atas nama pelapor RI, terkait transaksi pembelian rumah. Pelapor mengaku telah memberikan uang DP secara tunai sebesar Rp10.000.000,- serta transfer tambahan Rp10.000.000,- kepada pihak terlapor. Namun hingga Januari 2026, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak menunjukkan progres dan saat dilakukan pengecekan ke lokasi, tidak ditemukan aktivitas pembangunan.

“Laporan ketiga kami terima pada 12 Februari 2026 atas nama pelapor RI, terkait transaksi pembelian rumah,” paparnya

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,-. Dalam perkara ini, penyelidik telah menerima laporan, mengirimkan SP2HP, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, serta mengamankan sejumlah bukti berupa surat perjanjian, bukti transfer, foto pemberian uang, dan bukti percakapan.

“Ke depan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk terlapor dan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti serta memastikan legalitas objek dan keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti dan memastikan legalitas objek sebelum melakukan pembayaran,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *