Ingin Rujuk dengan Istri Lama, Pria Ini Rekayasa Hingga Bakar Kamar Hotel

MAKASSAR – Gegara ingin menjalin kembali hubungan asmara dengan mantan istrinya, pria berinisial MAU (45 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, waktu itu menunjukkan pukul 23.40 WITA, Selasa (15/9/2020), MAU mengajak mantan istrinya berinisial RR (31 tahun) bertemu di hotel Grand Asia, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Saat itu, MAU menyewa kamar nomor 722 di lantai 7 hotel tersebut. Kemudian warga Emisaelan BTN Agraria itu mengaku kepada istrinya, ingin dibunuh oleh seseorang.

Baca Juga :  Pengguna Narkoba yang Rehabilitasi Sukarela Tidak Diproses Hukum

Menurut Kapolsek Panakukang, Kompol Jamal Faturrahman, MAU mengaku kepada RR ada beberapa orang mengikuti ingin membunuhnya. “Katanya, orang tersebut ada di samping kamarnya dan di atas plafon, sehingga meminta kepada mantan istrinya untuk menelpon keluarganya,” kata Kompol Jamal melalui keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Selang kemudian, MAU mulai melakukan rekayasa, seolah-olah dia didatangi oleh seseorang yang dimaksud untuk membunuhnya. Di mana, dia memukul-mukul pintu kamar, dinding, hingga membakar seprei tempat tidur hotel menggunakan korek gas.

Baca Juga :  Cekcok Soal Pekerjaan, Mandor Tikam Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Tarakan

“Setelah api agak membesar mantan istri dan anaknya lari keluar dari kamar untuk menyelamatkan diri dari kobaran api yang menyala,” kata Kompol Jamal.

Menurut versi RR, kata Kapolsek Panakukkang, bahwa awal kejadian itu mereka membahas hubungan Rumah Tangga. Sebab, MAU meminta kepada mantan istri untuk rujuk kembali. “Namun RR menolak dengan alasan keluarganya sudah tidak menyetujui hubungan mereka, ” urainya.

Baca Juga :  Pamit Salat Jumat, Sekelompok Remaja Malah Balap Liar di Kawasan Islamic Center Tarakan

Atas kejadian tersebut, MAU telah diamankan pihak kepolisian dari Polsek Panakukkang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan ditaksir kerugian dialami pihak hotel mencapai ratusan juta rupiah.(*)

 

Reporter: Akbar

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *