Butuh Biaya Hidup Wanita Ini Curi Emas Temannya, bahkan Sempat Digadaikan

benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang ada dibenak wanita berinisial EW, tega mencuri emas milik sahabatnya sendiri. Atas tindakannya, EW terpaksa mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian ini bermula saat EW berkunjung ke kos sahabatnya yang ada di RT 31 Jalan Kusuma Bangsa pada 1 Oktober 2024 lalu. Saat itu, sekira pukul 10.44 WITA, EW berkunjung seperti hari-hari biasanya.

EW juga sepertinya memahami seluk beluk kos milik sahabatnya. Saat korban pergi ke toilet, EW langsung membongkar lemari pribadi sahabatnya dan mencuri 1 keping emas dengan berat 10 gram.

Baca Juga :  Catut Nama Akun Kursus Mengemudi di Tanjung Selor, Pastikan Kebenaran Kontak dan Lokasi Kantor

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, korban baru menyadari barang berharganya hilang saat hendak bersiap-siap untuk pergi ke acara keluarganya.

“Korban juga sempat bertanya kepada teman-temannya yang sering datang ke kosnya, tapi rata-rata tidak mengetahui keberadaan emas tersebut,” jelasnya, Rabu (16/10/2024).

Randhya melanjutkan, tanpa menaruh kecurigaan kepada EW, korban pun langsung melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tarakan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sahabat korban sendiri.

Baca Juga :  Razia 5 THM di Tarakan, 1 Pengunjung Positif Amphetamine

“Terungkapnya saat pelaku ini ingin mengembalikan. Korban juga mengaku khilaf telah mengambil barang milik temannya,” lanjutnya.

Diketahui, EW sempat menggadaikan emas tersebut ke pegadaian dengan total Rp 10 juta rupiah. EW mengaku menggunakan hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kita amankan pelaku di kosnya yang ada di Jalan Kusuma Bangsa juga pada 5 Oktober 2024. Pelaku bukan residivis,” pungkasnya.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris DPRD Nunukan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Capai Rp 3,48 M

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan perbuatan EW melanggar Pasal 362 KUHPidana, ancaman 5 tahun bui. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *