Kasus Tipikor Anggota DPRD Kaltara Bakal Disidangkan Secara Online

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga tersangka kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan kantor Kelurahan Karang Rejo memasuki tahap dua.

Saat ini Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Tarakan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Kasus pengadaan pembebasan lahan itu sudah kami limpahkan ke PN TPK Samarinda, sekarang kita tinggal tunggu ketetapan persidangan,” terang Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima, Senin (7/2/2022).

Baca Juga :  KPK Umumkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom

Adam mengatakan pihaknya tinggal menunggu surat ketetapan kapan akan dilaksanakannya persidangan. Sedangkan satu tersangka yang merupakan anggota DPRD Kaltara, Kejari juga telah menembuskan surat penahanan ke Ketua DPRD Kaltara dan Gubernur Kaltara.

Baca Juga : 

Baca Juga :  Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan TPPO dari 47 Kasus Perkara Inkrah

“Sejak kami tahan malam itu, sudah kami tembuskan (surat) ke DPRD dan Gubernur, jadi langsung malam itu juga,” jelasnya.

Pelaksanaan sidang sendiri, Kejari meminta kepada Pengadilan Tipikor untuk dilakukan secara online.

“Kita memang minta online, karena mengingat situasi masih pandemi, dan Omicorn kita tunggu saja ketetapannya dari pengadilan,” terangnya.

Sejauh ini juga belum ada pengembalian kerugian negara dari ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga :  Polisi Dalami Laporan Dugaan Penyebaran Data Pribadi yang Menyeret Dirut PDAM Tarakan

“Dari total dana Rp 2,7 miliar dan kerugiannya itu sekitar Rp 567 juta belum ada pengembalian hingga saat ini,” pungkasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *