51 Napi di Nunukan Dapat Remisi Natal, Tak ada yang Langsung Bebas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kebahagiaan Natal turut dirasakan sejumlah 51 narapidana atau napi di Nunukan, yang mendapatkan remisi Natal. Namun remisi Natal ini tidak ada napi yang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas 2 B Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan persyaratan mendapatkan remisi wajib di penuhi napi. Baik administrasi dan substantif. Sedangkan denda akan sesuai putusan pengadilan pada pidana-pidana tertentu atau khusus.

“Terkait langsung bebas atau tidak tergantung apakah pada saat diberikan remisi pidananya langsung habis atau tidak. Kalau langsung habis maka dibebaskan,” kata Wayan Nurasta Wibawa, kepada benuanta.co.id, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :  Hamil Usai Disetubuhi Pacarnya, Orang Tua Siswi 16 Tahun di Nunukan Laporkan Pelaku ke Polisi

Dalam rangka meningkatan pelayanan pemasyarakatan, Dirjenpas telah mencanangkan program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau Back To Basics. Prinsip dasar permasyarakatan ini ditujukan ke narapidana dan anak Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi yang memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Pemberian remisi kepada narapidana dan anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Sengketa Lahan Adat 1.000 Hektare di Sebuku Berakhir Damai, Kedua Perusahaan Janji Lanjutkan Kemitraan dengan Masyarakat

Reporter : Darmawan

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *