Dua Oknum ASN Tersandung Kasus Sabu di Nunukan Memang Pemakai Lama

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua oknum pegawai negeri di Pemkab Nunukan yang tersandung kasus narkotika jenis sabu MG dan AT ternyata pemakai sabu sejak lama. Bahkan sudah bertahun-tahun.

MG pakai sabu sudah dalam 4 tahun terakhir, sedangkan AT memakai sabu dalam 2 tahun terakhir berdasarkan pengakuan keduanya.

KBO Reskrim Polres Nunukan Ahmad Fahri menghimbau kepada pemerintah daerah Nunukan agar dapat melakukan tes urine per 3 bulan sekali terhadap ASN yang ada di Nunukan, jika ada yang positif bisa diajukan rehabilitasi.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Nunukan Serap Aspirasi Warga Yamaker untuk Program Pembangunan

“Tiga bulan sekali lah adanya pemeriksaan tes urine terhadap ASN, dengan catatan menyurat terlebih dahulu ke Polres Nunukan ditujukan ke Sat Reskoba Polres Nunukan, pemerintah juga bisa mengupayakan alat tes urine,” kata Ahmad Fahri, Kamis (13/1/2022).

Lanjutnya, cara pemeriksaan tes urine dilakukan secara acak, jika tidak mampu untuk dilakukan untuk semua ASN.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sawit dan Pisang di Sebatik Timur, Temukan Barang Bukti Tertinggal di TKP

“Itu bisa dilihat siapa yang malas-malasan itu akan ketahuan jika mengkonsumsi atau memakai narkoba, itu akan diketahui ciri-cirinya,” ucapnya.

Tidak ada perlakuan khusus kedua ASN ini, karena di mata hukum itu semuanya sama. Jika terbukti bersalah akan terancam penjara paling lama 4 tahun.

Diketahui, MG dan AT diamankan polisi di dua tempat berbeda. MG diamankan di jalan Yos Sudarso pada 5 Januari sedangkan AT diamankan di jalan Cut Nyak Dien pada tanggal yang sama. (*)

Baca Juga :  15 Dapur MBG di Nunukan Tetap Beroperasi, Belum Ada Perubahan Skema

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *