TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 570 gram, Senin 27 April 2020, sekira pukul 16.00 WITA di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu.
“Pelaku tertangkap tangan saat patroli di Jalan Gunung Selatan, sekira pukul 16.00 Wita. Bukan tanpa perlawanan, pelaku AG berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” ungkap Wakil Kepala Polsek Tarakan Timur, IPDA Raja Taufik, Selasa malam.
Saat AG digeledah Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, didapatkan pria ini membawa 2 bal barang bukti yang diduga sabu. Tak sampai pada AG, polisi melakukan pengembangan hingga mendapati pelaku lainnya.

“Informasi dari AG dia tidak sendirian waktu di Jalan Gunung Selatan. Ada temannya yang melarikan diri kita jadikan DPO,” jelas Raja.
“Waktu kita patroli mendapati AG, temannya sedang pergi informasinya mau mengambil uang. Sempat AG ingin menghilangkan barang bukti sabu tapi kita dapati tak jauh dari samping motor,” imbuhnya.
Setalah mengamankan AG, polisi berhasil membekuk satu pelaku yang sebelumnya masuk DPO. Adalah SA diamankan di hari yang sama sekira pukul 22.00 WITA di salah satu rumah di Kampung Satu. Dari SA didapati 10 bal barang diduga sabu.
“Sabu ditemukan di bagian pekarangan, tempatnya seperti gudang di rumahnya,” ujar Raja.
Saat diinterogasi, AG mengaku membawa sabu dari Sungai Nyamuk, Sebatik atas suruhan SA. Sementara SA mengaku hanya sebagai penghubung. Penyidik Polsek Tarakan Barat masih mendalami keterangan AG dan SA. “AG mengambil sabu di wilayah hutan di Sungai Nyamuk,” jelas Raja.
Pengakuan AG baru mau ketemu calon pembeli tapi keburu ditangkap polisi. Sabu ini awalnya akan diantarkan ke Mamuju karena tidak ada kapal laut mengangkut penumpang di tengah wabah Covid-19, sehingga kedua pelaku mencari pembeli di Tarakan.
Kedua pelaku ini mengaku sebagai kurir oleh orang lain dengan upah Rp 10 juta. “Mau dijual di Tarakan, daripada tidak laku,” tutup Raja.
Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin







