Berpotensi Lakukan Pelanggaran, 2 WBP Lapas Tarakan Dipindahkan ke Balikpapan

benuanta.co.id, TARAKAN – Daya tampung mencapai 300 persen, Lapas Kelas II A Tarakan melakukan pemindahan dua orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan. Padahal daya tampung Lapas Tarakan idealnya hanya bisa menampung sekitar 477 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), namun kini dihuni oleh 1.361 orang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kalimantan Timur melalui Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Yosef Yembise mengatakan, hal ini menjadi persoalan krusial bagi petugas pengamanan Lapas yang diketagui jumlah petugas pengamanan sangat minim yaitu 10 orang setiap regu.

Baca Juga :  Pendataan Perlinsos Karang Anyar Berakhir, Baru 500 Warga Terlayani dari Perkiraan Ribuan Sasaran

“Hari ini kami bersama Polres Tarakan melaksanakan pemindahan 2 orang narapidana ke Lapas Kelas IIA Balikpapan” ujar Yosef, Sabtu (20/11/2021)

Dua warga binaan yang dipindahkan ini lantaran dianggap berpotensi melakukan pelanggaran keamanan di dalam lapas.

“Ini adalah tahap pertama dan akan dilkukan pada tahap berikutnya dengan pertimbangan kategori narapidana yang berpotensi melakukan pelanggaran keamanan dan tata tertib,” katanya.

Baca Juga :  15 Anak Jalani Pidana di Lapas Tarakan, Hak Pendidikan Tetap Dipenuhi

Mantan Kalapas Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini menjelaskan, akan terus memperhatikan warga binaan yang masih nakal dan tak mau mengikuti tata tertib. Terlebih lagi, beberapa waktu terakhir dirinya kecolongan warga binaan yang masih dapat mengendalikan narkoba dibalik jeruji besi.

“Yang pernah terjadi beberapa waktu lalu adalah masih adanya narapidana yang berusaha mengendalikan peredaran narkoba dari dalam (Lapas), kita akan terus awasi,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Warga Harap Polisi Tidur Dipasang di Lokasi Balap Liar, Satlantas: Itu Bukan Solusi

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *