benuanta.co.id, TARAKAN – Penentuan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ternyata tidak hanya mengacu pada satu indikator, tetapi merupakan hasil integrasi berbagai data pemerintah yang dihubungkan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan, Umar Riyadi menjelaskan, mekanisme tersebut perlu dipahami masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai pembagian desil 1 hingga desil 10 yang belakangan ramai diperbincangkan.
Menurutnya, sistem desil bukan ditentukan berdasarkan syarat tetap, melainkan melalui proses pengurutan kondisi sosial ekonomi keluarga dari tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.
“Di dalam pembentukan desil tidak pernah ada kriteria khusus. Sistem pembentukan desil itu bersifat pengurutan, dari mulai karakteristik keluarga yang paling rendah sampai dengan karakteristik keluarga yang paling tinggi,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses tersebut memanfaatkan beragam basis data yang dimiliki kementerian dan lembaga. Informasi yang diintegrasikan mencakup penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status pekerjaan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, data perbankan, hingga kepemilikan tanah.
“Semua ini memperkaya, semua ini makin menguatkan terkait dengan memutuskan ini masuk desil berapa,” ungkapnya.
Umar menambahkan, posisi desil setiap warga bersifat relatif sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung antarwilayah. Daerah dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi dapat memiliki karakteristik desil yang berbeda dibanding daerah lain.
“Contoh misalnya, ketika sebuah daerah itu sudah sangat sejahtera, bisa jadi desil satu itu orangnya sudah punya kendaraan roda empat. Gambaran seperti di Brunei,” ujarnya.
Karena data diperbarui secara berkala, perubahan informasi seperti kepemilikan aset atau data perbankan juga dapat memengaruhi posisi desil seseorang. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu mengondisikan diri agar terlihat memenuhi kategori tertentu.
Bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian data, pemerintah membuka mekanisme pembaruan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan, aplikasi Cek Bansos, maupun kanal pengaduan resmi pemerintah.
Setiap pengajuan nantinya akan diverifikasi kembali oleh petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan,
bila diperlukan, melibatkan BPS untuk melakukan ground check di lapangan. Umar menegaskan DTSEN dikelola dengan tiga prinsip utama, yakni diperbarui setiap tiga bulan, adaptif melalui integrasi lintas kementerian dan lembaga, serta partisipatif dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk memperbarui data sesuai kondisi sebenarnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







