benuanta.co.id, TARAKAN – Peluang pembukaan rute kargo internasional dari Bandara Juwata Tarakan mulai terbuka, namun masih terbentur regulasi penerbangan internasional yang ketat.
Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Pelayanan Darurat Bandara Juwata Tarakan, Daverius Maarang menjelaskan, dalam dunia penerbangan terdapat aturan yang dikenal sebagai Freedom of the Air atau kebebasan udara, yang mengatur hak operasional maskapai antarnegara.
“Di udara itu ada aturan, namanya Freedom of Air. Ada sembilan kebebasan udara. Biasanya yang digunakan dalam perjanjian bilateral maupun multilateral adalah kebebasan ketiga dan keempat,” jelasnya.
Ia menerangkan, aturan ini membuat maskapai tidak bisa sembarangan melanjutkan rute ke negara lain tanpa kembali ke negara asal.
“Kalau dari Indonesia ke Filipina, harus kembali ke Indonesia dulu. Tidak bisa lanjut ke Hongkong atau Singapura karena itu sudah negara lain (foreign country). Semua harus melalui perjanjian,” terangnya.
Berbeda dengan jalur laut yang lebih fleksibel melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, jalur udara memiliki batasan ketat antarnegara.
Kendati demikian, peluang tetap ada. Maskapai kargo Maindo disebut siap mengangkut logistik dari Tarakan menuju Hongkong, lalu diteruskan ke berbagai kota di China seperti Xiamen, Fuzhou, Shanghai hingga Guangzhou.
“Potensinya dari Tarakan itu marine product terutama, juga logistik lainnya. Maindo siap membawa ke Hongkong, kemudian ke China,” ungkapnya.
Namun, rute langsung dari Tarakan ke luar negeri masih belum bisa dilakukan karena terikat perjanjian internasional, seperti China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) atau Kawasan Perdagangan Bebas China-ASEAN, serta Multilateral Agreement on the Liberalization of Passenger Air Services (MAPLAS) atau Perjanjian Multilateral Liberalisasi Layanan Angkutan Udara Penumpang.
Dalam skema tersebut, Indonesia hanya memiliki lima bandara yang ditetapkan, yakni Soekarno-Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), Kualanamu (Medan), dan Sultan Hasanuddin (Makassar).
“Tarakan belum masuk. Jadi belum bisa terbang langsung ke luar negeri. Harus dimasukkan dulu dalam MAPLAS melalui amandemen,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut telah diusulkan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan akan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk pembahasan bilateral antarnegara. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







