benuanta.co.id, NUNUKAN– Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Nunukan pada 2026 masih berada di bawah target. Namun di disisi tingkat kepatuhan masyarakat justru menunjukkan tren yang semakin membaik.
Hingga 13 April 2026, penerimaan pajak kendaraan bermotor, baru mencapai sekitar Rp2,4 miliar atau sekitar 17 persen dari target Rp14,5 miliar. Sementara untuk pajak kendaraan baru, realisasi tercatat sekitar Rp3 miliar dari target Rp20 miliar, atau setara 17,33 persen.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Ahmad Budiyansyah Abidin Putra, S.STP., mengungkapkan, meskipun capaian pendapatan masih perlu ditingkatkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus mengalami peningkatan.
Ia menjelaskan, indikator tersebut terlihat dari semakin berkurangnya jumlah pelanggaran yang ditemukan dalam setiap kegiatan pemeriksaan di lapangan. Razia yang dilakukan selama ini menyasar wajib pajak yang masih menunggak, baik tahunan maupun lima tahunan.
“Trennya semakin baik, pelanggaran yang ditemukan saat razia terus menurun,” ujarnya.
Menurut Ahmad, pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam menopang pendapatan daerah.
Sekitar 66 persen dari total pajak yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke kas daerah kabupaten. Sehingga, dari setiap Rp1 juta pembayaran pajak, sekitar Rp660 ribu menjadi pendapatan daerah.
Untuk mendorong peningkatan realisasi, berbagai strategi terus dilakukan. Selain razia rutin, petugas juga melakukan pendekatan langsung ke masyarakat melalui metode door to door serta penyampaian informasi melalui aplikasi WhatsApp.
“Kita juga menghadirkan kemudahan layanan melalui Samsat Keliling. Saat ini tersedia dua unit yang aktif melayani masyarakat di berbagai lokasi, dan ke depan direncanakan menjangkau hingga ke desa-desa,” jelasnya.
Sebagai upaya meningkatkan partisipasi wajib pajak, pemerintah turut menghadirkan program undian berhadiah. Masyarakat yang membayar pajak hingga akhir Juni berkesempatan mendapatkan hadiah berupa emas batangan dan sepeda listrik.
Meski belum ada program diskon atau keringanan pajak, insentif tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat.
Ahmad juga memastikan, masa berlaku pajak tetap mengacu pada tanggal jatuh tempo, sehingga pembayaran lebih awal tidak akan merugikan wajib pajak.
“Dengan berbagai langkah ini, kita optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 dapat tercapai seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







