DPRD Kaltara Kebut Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Target Rampung Akhir Juni

benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Juni 2026.

Upaya percepatan itu dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltara.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. Ia mengatakan, Ranperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan menjadi salah satu regulasi strategis yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan sektor perkebunan di Kaltara secara berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Keluhan Warga Amal Baru soal Listrik, Komisi III DPRD Kaltara Datangi Kantor PLN

“Penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif. Kami terus berupaya maksimal agar pembahasannya dapat diselesaikan tepat waktu pada akhir Juni,” kata Nasir, Selasa (10/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan aktif OPD terkait sangat diperlukan untuk memastikan seluruh substansi yang diatur dalam Ranperda telah melalui kajian yang matang dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Turun, DPRD Kaltara Soroti Nasib Petani Swadaya

Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama OPD membahas secara rinci setiap pasal dalam draf Ranperda. Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah pengaturan penggunaan lahan untuk usaha perkebunan, termasuk legalitas hak atas tanah dan batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup berbagai aspek teknis pelaksanaan Perda nantinya, mulai dari mekanisme implementasi, strategi sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengaturan hak-hak kompensasi yang berpotensi muncul dalam kegiatan perkebunan.

Baca Juga :  Peringatan Dini Tsunami Dicabut, Ketua DPRD Kaltara Minta Warga Tetap Tenang

DPRD Kaltara berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pengembangan sektor perkebunan yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kaltara. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *