DPRD Kaltara Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

benuanta.co.id, BULUNGAN — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan untuk memperkuat fungsi pengawasan di daerah.

Usulan ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara serta perwakilan Kahutindo.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska. Dalam forum itu, Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menyebut gagasan pembentukan Satgas berasal dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota dewan saat reses.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Penguatan Sektor Perhotelan dan Pariwisata

“Secara regulasi dimungkinkan, dan sudah diterapkan di sejumlah daerah. Namun yang penting adalah memastikan efektivitas pelaksanaannya, termasuk dukungan anggaran,” kata Asnawi. ucapannya Kamis, (16/4/2026)

Ia mengakui keterbatasan jumlah pengawas menjadi kendala utama. Saat ini, satu pengawas harus menangani puluhan perusahaan di wilayah yang luas. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan optimalisasi pengawasan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Penguatan Sektor Perhotelan dan Pariwisata

Ketua Kahutindo, Muhammad Syamsuddin Rifai, menilai Satgas diperlukan untuk mempercepat penanganan pelanggaran ketenagakerjaan. “Satgas ini bukan mengambil alih peran pengawas, tetapi sebagai pendukung agar pengawasan lebih maksimal,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta. Ia menekankan pentingnya kejelasan tugas dan ruang lingkup kerja Satgas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Penguatan Sektor Perhotelan dan Pariwisata

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menyoroti aspek pembiayaan. Menurut dia, kejelasan sumber anggaran menjadi syarat penting sebelum Satgas dibentuk.

Komisi IV berencana menindaklanjuti pembahasan ini melalui rapat lanjutan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *