benuanta.co.id, TARAKAN – Rencana penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Bukan Pekerja (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan rencana penonaktifan peserta PBPU Pemda Kaltara beserta langkah strategis menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Daerah dan Universal Health Coverage (UHC) yang digelar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Rabu (17/6/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Dr. H. Usman, mengatakan hasil rapat menyepakati surat yang sebelumnya diterbitkan terkait penonaktifan peserta dibatalkan sehingga jumlah peserta tetap mengacu pada data yang ada saat ini, yakni sekitar 40 ribu jiwa.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, terkait dengan surat kami itu dibatalkan. Tetap dengan angka yang ada, sekitar 40.000 peserta. Tetapi untuk tindakan selanjutnya nanti kami akan melakukan rapat secara internal,” sebutnya.
Usman menjelaskan, munculnya surat tersebut sebelumnya berangkat dari hasil pembahasan internal yang dilakukan pemerintah daerah. Namun setelah dilakukan rapat bersama berbagai pihak, diputuskan untuk mempertahankan data yang telah berjalan sambil melakukan evaluasi lebih lanjut.
Menurutnya, dasar yang digunakan dalam pembahasan mengacu pada data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang telah tervalidasi.
“Seperti yang dijelaskan oleh Dinas Sosial tadi, mereka berdasarkan untuk PBI JK yang sudah 100 persen. Itu yang menjadi dasar dan memang disepakati data yang kita gunakan sudah 100 persen berdasarkan data tersebut. Tetapi secara internal nanti kami akan merapatkan kembali,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap adanya perbedaan persepsi terkait penggunaan data antarinstansi. Perbedaan itu dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya rencana penonaktifan peserta. Usman menyebut terdapat kesalahpahaman mengenai segmentasi kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena setiap kategori memiliki karakteristik yang berbeda.
“Memang ada mispersepsi berdasarkan kepesertaan. Segmen itu ada beberapa macam, ada PBI, ada peserta mandiri, ada Pekerja Penerima Upah (PPU), ada peserta bukan pekerja, dan ada PBPU Pemerintah Daerah. Itu yang sebenarnya perlu kita samakan persepsinya lagi melalui rapat,” jelasnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga akan melakukan koordinasi lanjutan terkait dasar yang digunakan dalam penentuan kepesertaan agar tidak kembali menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
“BPJS akan melakukan koordinasi terkait dasar yang digunakan untuk penentuan kepesertaan itu,” ungkapnya.
Rencananya, pembahasan lanjutan akan kembali dilakukan pada pekan depan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya unsur bidang kesehatan, bidang sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Pemerintahan, serta Biro Perekonomian.
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltara berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai dasar penetapan data kepesertaan sehingga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Daerah dan target UHC di Kaltara dapat tetap terjaga. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








