Dinkes Tarakan Tegaskan Puskesmas 24 Jam Bukan Solusi Persoalan Rujukan Pasien BPJS

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kesehatan Kota Tarakan, menegaskan keberadaan Puskesmas 24 jam bukan solusi persoalan klaim pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit. Penegasan tersebut disampaikan menanggapi usulan agar seluruh puskesmas di Tarakan beroperasi 24 jam untuk mengurangi pasien yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan.

Kepala Dinkes Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, mengatakan sistem rujukan BPJS Kesehatan telah memiliki ketentuan yang diatur secara nasional. Puskesmas hanya dapat menerbitkan surat rujukan apabila pasien memenuhi kriteria medis yang telah ditetapkan.

“Mekanisme dilakukan rujukan itu sesuai dengan kriteria dari BPJS. Jadi tidak menyangkut bahwa itu puskesmas 24 jam atau tidak. Kalau memang perlu dirujuk, nanti dilihat teman-teman puskesmas apakah memang sudah sesuai kriterianya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila puskesmas terlalu banyak mengeluarkan rujukan non-spesialistik yang tidak sesuai aturan, fasilitas kesehatan tersebut akan mendapat evaluasi dari BPJS Kesehatan.

“Kalau mereka menerbitkan rujukan tapi tidak sesuai, itu akan kena penilaian. Kenapa rujukan non-spesialistiknya tinggi. Jadi kami juga tidak boleh sembarangan melakukan rujukan,” katanya.

Dirinya menambahkan, rumah sakit juga memiliki kriteria tersendiri mengenai pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Menurutnya, aturan pembayaran yang dibayarkan oleh BPJS itu sudah ditetapkan oleh pusat, sehingga Dinkes tidak memiliki kewenangan atas aturan tersebut.

Ia menilai masyarakat masih perlu memahami mekanisme pelayanan berjenjang dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak semua keluhan kesehatan dapat langsung ditangani melalui instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit. Menurutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan spesialis umumnya akan dirujuk ke poli rumah sakit sesuai prosedur, bukan langsung melalui IGD apabila tidak dalam kondisi darurat.

“Tapi kan rujukannya bisa bukan ke UGD saja, bukan ke UGD rumah sakit, tapi ke polinya rumah sakit yang dilakukan rujukan. Dan rujukannya berjenjang,” terangnya.

Kendati pihaknya sudah mensosialisasikan, ia juga berharap BPJS Kesehatan juga langsung mensosialisasikan aturan BPJS tesebut. Mengingat masyarakat banyak menyalahkan rumah sakit maupun Dinkes saat terjadi masalah aturan di IGD.

“Walaupun kami sudah sosialisasi, harusnya kan dari BPJS yang melakukan sosialisasi, langsung ke masyarakat. Tapi kadang-kadang yang bertemu lansung dengan masyarakat itu puskesmas dan rumah sakit,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *