IRIANTO LAMBRIE BERI KETERANGAN DI SIDANG IWAN SETIAWAN
TANJUNG SELOR – Pemeriksaan saksi pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Iwan Setiawan berlanjut hari ini, Senin 29 Maret 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi korban, mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie untuk memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Hadir juga dalam sidang saksi terlapor, mantan Wakil GUbernur Kaltara, H. Udin Hianggio.
“Saksi ada 6 orang yang kami hadirkan, pertama saksi korban, Irianto Lambrie dan saksi lainnya yaitu Usman, AM Santiaji Pananrangi, M Mursyid, Amir Bakry dan Ishak,” ungkap JPU Danu Bagus Pratama kepada benuanta.co.id, Senin 29 Maret 2021.
Dalam kesaksiannya, Irianto Lambrie mengatakan keterangan yang diberikan menyanggah semua yang dituduhkan oleh Iwan Setiawan terhadapnya. Apa yang diunggah dalam media sosial (Medsos) terlapor membuatnya tersinggung.
“Kenapa saya melapor, karena saya merasa terhina, merasa difitnah dan juga harga diri keluarga saya diganggu ‘kan. Keterangan yang saya sampaikan sama yang ada di BAP,” ucap Irianto Lambrie.
Tak hanya satu postingan yang membuatnya berang, tapi banyak yang mulai sejak Februari hingga April 2019 lalu. Karena tidak tahan akhirnya pada tanggal 8 April 2019, dirinya melapor ke Polda Kaltara.
“Jadi yang saya dapat penghinaan secara pribadi dan saat menjabat, sehingga merusak nama baik saya, itu fitnah dan cerita bohong. Anak saya Arkanata Akram juga di soroti,” jelasnya.
Terkait anggaran Humas senilai Rp 46 miliar lebih besar dari anggaran Perikanan dan Kelautan, dia menuturkan masih wajar. Karena anggaran itu sebelumnya telah disepakati dan diketuk oleh DPRD Kaltara. Kemudian anggaran tiap OPD berbeda-beda sesuai usulan tiap OPD.
“Kalau soal pencitraan dari anggaran Humas itu tidak benar, contohnya saya tidak menjabat lagi kalau berbicara soal pencitraan. Anggaran Humas itu tidak ada masalah, mau Rp 100 miliar pun tidak masalah yang penting bisa dipertanggungjawabkan tidak ada penyimpangan. Itu ‘kan sudah dibuktikan adanya audit Inspektur Jenderal, BPK dan sebagainya,” sambungnya.
Irianto mengatakan, sebelumnya Iwan Setiawan pernah meminta bertemu dengannya di hotel Swiss Bell Tarakan untuk meminta damai dan pencabutan laporan, dibuktikan dengan 2 pucuk surat bermaterai Rp 6000.
“Minta damai itu tidak ada, tapi ada surat yang diminta untuk ditandatangani tapi saya tidak lakukan jadi hanya saya pelajari saja. Saya pun tidak komen apa-apa, dia saja yang cerita panjang lebar. Dia minta maaf ya saya maafkan,” ujarnya.
Terkait impor ASN dari luar Kaltara untuk menjabat di Kaltara, dia menuturkan tidak benar. Jika ada yang menjabat sebagai kepala dinas itu sudah melalui mekanisme perundang-undangan dan mengikuti lelang jabatan.
“Tidak hanya Kaltim, tapi ada juga dari Sulsel, Sumatera, Sulawesi Tenggara dan Papua. Tapi mereka ini ikut mekanisme dan lelang jabatan, jika memenuhi syarat maka bisa menjabat,” imbuhnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin







