Waduh! Oknum ASN Bulungan Diduga Aniaya Lawan saat Main Tenis  

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bulungan berinisial AS diduga melakukan pemukulan kepada salah satu pemain tenis berinisial S saat berolahraga di Lapangan Tenis Ahmad Yani, Kabupaten Bulungan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasatreskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang mengatakan dugaan penganiayaan itu berlangsung pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Terungkap, Kerusakan hingga Perbaikan Gedung Tenguyun Mulai Didata

“Pelapor bermaksud melaporkan kejadian tentang dugaan tindak pidana dugaan penganiayaan saat korban sedang bermain tenis di Lapangan Ahmad Yani dan di tengah permainan AS tidak terima dengan keputusan wasit dan membentak wasit untuk keluar dari lapangan,” ucapnya Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut kata Belnas, terlapor dan wasit yang memimpin permainan tersebut juga sempat cekcok mulut. Saat mengetahui adanya adu mulut antara AS dan wasit, S meminta agar terlapor tidak membuat keributan dengan orang lain.

Baca Juga :  Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Terungkap, Ini Penyebabnya Menurut Kepolisian

“Pelapor bilang ‘kamu ini semua orang mau kamu ajak kelahi’ kepada terlapor. Setelah kejadian tersebut permainan pun dihentikan lalu korban meninggalkan lapangan permainan untuk beralih ke lapangan lainnya,” ucapnya.

“Tidak lama kemudian tersangka AS mengejar dan menghampiri korban serta langsung memukul korban di bagian wajah dan menyebabkan mata sebelah kanan mengalami bengkak dan hidung atas sebelah kiri mengalami luka lebam,” tambahnya kepada benuanta.co.id saat dikonfirmasi via telfon seluler.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Masyarakat, 300 Pelaku UMKM di Tepian Sungai Kayan Tak Dipungut Retribusi

Alhasil, pihaknya menjelaskan atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan.

“Atas kejadian ini pelapor melakukan pelaporan ke Mapolresta Bulungan untuk ditindak lanjuti. Dan tersangka sudah di tahan dan dikenakan pasal 351 ayat 1,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *