BKD Kaltara: Kepastian Rekrutmen CPNS Menunggu Relaksasi Aturan Belanja Pegawai

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu kebijakan pemerintah pusat sebelum menentukan langkah terkait kemungkinan pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai relaksasi ketentuan belanja pegawai yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengusulan kebutuhan ASN di daerah.

Menurut dia, isu tersebut baru dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Ombudsman RI.

Baca Juga :  PPPK Tak Terancam PHK karena Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan BKD Kaltara

“Kami masih menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat terkait ketentuan belanja pegawai. Kalau kebijakan itu sudah turun, baru bisa ditentukan apakah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memungkinkan melakukan penambahan pegawai melalui jalur seleksi CPNS,” kata Andi, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini BKD Kaltara belum menerima usulan kebutuhan formasi baru dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kaltara. Meski demikian, proses perencanaan kebutuhan ASN tetap dilakukan secara berkala oleh setiap instansi pemerintah.

Baca Juga :  BKN Terapkan I-Mut, Seluruh Mutasi ASN Kini Dipantau Terpusat

“Perencanaan kebutuhan pegawai itu wajib direviu setiap tahun oleh masing-masing instansi, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Namun persetujuan akhirnya tetap berada di tangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Andi menambahkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur pemerintah. Saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Kaltara masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga :  Usulan Pelayanan Publik di Hari Sabtu, BKD Kaltara Kaji Regulasi Jam Kerja ASN

“Ketentuan dari Menteri Keuangan mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen. Sementara posisi belanja pegawai di Kaltara saat ini sudah sekitar 34 persen,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu arah kebijakan pusat, termasuk kemungkinan adanya relaksasi terhadap batas persentase belanja pegawai maupun penyesuaian waktu penerapannya.

“Kita tunggu dulu seperti apa kebijakan pusat nantinya. Apakah ada penambahan batas persentase atau relaksasi terhadap waktu berlakunya ketentuan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *