Operasi Zebra jadi Ajang Perkenalan ETLE, Catat 7 Pelanggarannya! 

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Lalu Lintas serentak menggelar Operasi Zebra yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Operasi ini mengutamakan sosialisasi dan tindakan humanis.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana menjelaskan, penindakan yang dilakukan masih menggunakan Etle ataupun mobile. Meski penindakan dengan sistem Etle belum dapat dilakukan.

“Insyaallah bulan depan karena itu momen operasi ini kita manfaatkan untuk sosialisasi ke masyarakat tentang Etle,” jelasnya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Kabut Asap Tarakan Kiriman, Kualitas Udara Masih Tidak Sehat

Adapun sosialisasi yang dilakukan dalam momen operasi ini lebih kepada jenis pelanggaran dan titik-titik Etle di Tarakan. Sehingga begitu dioperasikan masyarakat dapat memahami terkait penilangan elektronik ini.

“Selain itu di Tarakan kita sudah monitor bersama ada kegiatan budaya Iraw itu juga kita antisipasi lah untuk titik keramaiannya,” tuturnya.

Sementara untuk penindakan, pihaknya tidak mengutamakan penindakan langsung melainkan teguran. Ia rasa dalam waktu sebulan ini masyarakat dapat memahami tilang Etle dan tilang mobile.

Baca Juga :  Kejar Potensi Pajak, 13 Kendaraan di Atas Air Sudah Terdata oleh Samsat

“Tentu menyeluruh lah tilangnya, tidak hanya di titik Etle itu saja, nanti apabila petugas melihat pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan berakibat fatal beresiko laka lantas tidak menutup kemungkinan bisa kita tindak langsung,” tandasnya.(*) 

Pada operasi zebra ini terdapat 7 pelanggaran yang tak boleh dilakukan pengendara diantaranya;

1. Pengemudi menggunakan handphone saat berkendara,
2. Pengemudi yang masih di bawah umur.
3. Pemotor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI dan pengemudi yang tak pakai safety belt.
5. Pegendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  Samsat Tarakan Beri Keringanan Pajak 50 Persen bagi Penyandang Disabilitas

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *