DPO 4 Bulan, Warga Selumit Pantai RT 26 Ini Masih Positif Sabu

benuanta.co.id, TARAKAN – Satu pelaku pengedar sabu yang selama 4 bulan dilakukan pengejaran oleh personel Satreskoba Polres Tarakan kini telah berhasil diamankan. Diberitakan sebelumnya, bahwa laporan polisi tertanggal 18 April 2022 menyebutkan terdapat ED yang diamankan dengan barang bukti sabu 36,32 gram sabu, namun JA malah berhasil melarikan diri.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amirudin menjelaskan penangkapan JA ini dilakukan di kediamannya pada tanggal 29 Agustus 2022 malam.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 3,1 Kg Sabu, 3 Tersangka Turut Diamankan

“Itu ditangkap oleh petugas di lapangan yang saat itu ada di rumahnya daerah Selumit Pantai RT 26 pada saat penangkapan juga dilakukan penggeledahan namun tidak ada barang bukti,” jelasnya, Senin (12/9/2022).

Saat diperiksa, JA juga mengaku selama ini ia ke tambak untuk bekerja. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak mendapati barang bukti sabu di rumah maupun badan JA. Namun, saat dites urine, hasil menunjukkan JA masih positif mengandung metaphetamine.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Modus Penyelundupan 3 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Tarakan dan Kaltim Jadi Sasaran Peredaran

“Jadi dia juga masih rutin konsumsi narkotika jenis sabu. Kalau dikaitkan dengan LP yang tanggal 18 April itu perannya dia itu dikatakan ED dia yang memberikan sabu ke JA sebanyak satu bungkus,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, JA menjanjikan sejumlah upah kepada ED sebesar Rp. 1 juta setelah berhasil menjual sabu. Namun saat diamankan ia berkelit dan ngotot bukan ia yang memberikan sabu kepada ED.

“Kita BAP ulang kita ke ED yang sudah berada di lapas dan dia tetap mengatakan kalau JA yang memberikan sabu kepadanya. Mungkin nanti pembuktian tetap di persidangan, karena dari hasil urin juga bahwa JA ini masih positif (sabu),” urai Amir.

Baca Juga :  Laka Maut Avanza vs Motor di Sebatik Tengah, Pengendara 68 Tahun Meninggal Dunia

Atas penangkapan JA ini pihaknya tetap melakukan proses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132.

“Namun kita pasangkan juga 117 karena urinenya yang positif, karena dia masih berkecimpung juga di dunia sabu dari hasil urinenya,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *