Proses Hukum HGB Lahan THM Plaza Masih Terus Berjalan

benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) lahan THM masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus ini sempat dimenangkan oleh para tenant yang mempertahankan HGB THM tetapi pihak Pemerintah Kota Tarakan telah kembali mengajukan kasasi sehingga proses hukum masih terus bergulir.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tarakan, Sofyan menuturkan saat ini proses hukum sedang berjalan dan ia meminta untuk semua pihak agar sabar menunggu keputusan pengadilan.

“Jadi, nanti hasilnya kita tunggu aja, lama tidaknya tergantung juga ya kita tunggu saja PN sudah kasasi juga sudah, ya bisa dua bulan tiga bulan gitu,” tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Sofyan juga enggan berangan-angan mengenai keputusan dari kasasi yang diajukan oleh pihaknya ini. Ia menegaskan hanya fokus dan mengikuti proses hukum yang ada.

“Kalau bicara misal (menang) saya tidak bisa jawab, karena hukum tidak bisa pakai misal. Kita ikuti aja jalur hukum, memang ini negara hukum harus ikuti aturan mainnya,” tegasnya.

Ia menerangkan kasus ini sudah lama bergulir terhitung semenjak ia menduduki jabatan Kabag Hukum Pemkot Tarakan.

“Kami hanya sidang saja, kemudian untuk upaya juga sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau mau berkomunikasi itu hak setiap orang gitu, kalau ingin berkomunikasi silahkan ke pimpinan kami saja,” pungkasnya.

Ketua Tenant THM Tarakan, Ferry menyebut proses hukum telah memakan waktu cukup lama. Hingga kini masih tetap membangun usaha di atas tanah yang mereka beli beberapa tahun silam.

“Kita kan punya HGB punya sertifikat. kita beli bukan sewa, ya kita tunggu lah keputusan pengadilan bagaimana kalau sementara ini kita masih pakai (bangunannya) karena kita yang punya kan,” sebutnya.

Disinggung soal jika keputusan pengadilan nantinya berpihak ke pemkot, pemilik tenant akan ajukan kasasi. “Ya kasasi lagi toh, sampai selesailah. Kalau kita terima kita diusir nanti,” tegasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *