benuanta.co.id, TARAKAN – Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak terhadap status penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tarakan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan menyebut perubahan tersebut terjadi seiring pemutakhiran data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Arbain, S.E., M.A.P., mengungkapkan pihaknya saat ini belum melakukan pemutakhiran data desil secara langsung di lapangan. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung di lapangan saat ini merupakan sensus ekonomi yang dilakukan BPS.
“Dinsos saat ini belum ada pelaksanaan pemutahiran data desil di lapangan, yang ada sensus ekonomi oleh BPS,” ungkapnya, Selasa (26/8/2026).
Ia menjelaskan, hasil pendataan yang dilakukan BPS secara otomatis dapat memengaruhi peringkat desil masyarakat. Perubahan tersebut kemudian berpengaruh terhadap status masyarakat dalam penerimaan program bantuan sosial, terutama bagi mereka yang mengalami kenaikan peringkat desil.
“Berdasarkan hasil sensus ekonomi yang dilakukan oleh BPS otomatis juga mempengaruhi desil,” jelasnya.
Arbain menyebut perubahan desil cukup memungkinkan terjadi pada masyarakat, termasuk mereka yang sebelumnya berada pada Desil 1 hingga Desil 5 kemudian berpindah ke kelompok Desil 6 hingga Desil 10. Kondisi tersebut dapat menyebabkan masyarakat tidak lagi masuk dalam sasaran sejumlah program bansos.
“Banyak juga masyarakat kita yang mengalami perubahan desil, yang apabila dari Desil 1 sampai 5 berubah masuk di antara Desil 6 sampai 10 tentu tidak lagi menerima program bansos,” sebutnya.
Menurut Arbain, dampak perubahan tersebut juga sudah dirasakan sebagian masyarakat di Tarakan. Dinas Sosial menerima pengaduan dari warga yang mengalami perubahan status setelah adanya pemutakhiran data, sementara terdapat pula pengaduan dengan kondisi sebaliknya.
“Ada yang mengadukan hal seperti ini kepada kami dan bahkan sebaliknya,” bebernya.
Terkait mekanisme pemutakhiran maupun perubahan data desil, Arbain mengatakan Dinas Sosial masih berkoordinasi dengan BPS karena proses pemutakhiran data tersebut dilakukan oleh lembaga tersebut. Dinas Sosial kemudian memperoleh arahan agar masyarakat yang merasa terdampak dapat mengajukan sanggahan atau mengusulkan kembali data melalui pemerintah kelurahan.
“Untuk mekanismenya kami juga bertanya ke BPS karena instansi ini yang melakukan pemutahiran,” tuturnya.
Ia mengatakan masyarakat yang mengalami perubahan desil dan merasa masih layak menerima bantuan sosial dapat menempuh mekanisme usul sanggah bansos. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan usulan melalui kelurahan untuk kemudian diproses sesuai mekanisme pemutakhiran data yang berlaku.
“Kami disampaikan untuk menyarankan kepada masyarakat yang terdampak untuk melakukan usul sanggah bansos atau mengusulkan melalui kelurahan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli








