Kasus Sabu 8 Kg, BNNP Kaltara Genapkan Tersangka 8 Orang

benuanta.co.id, TARAKAN – Perkembangan penyidikan kasus pengungkapan sabu 8 kg di bandara Tarakan pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu, kini tersangka yang ditetapkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara sebanyak 8 orang yang sebelumnya 7 orang.

Kabid Berantas BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana, SH, menerangkan saat ini terdapat 8 tersangka yang statusnya sudah resmi menjadi tahanan.

Baca Juga :  Samsat Tarakan Beri Keringanan Pajak 50 Persen bagi Penyandang Disabilitas

“Sudah kita tetapkan sebagai tahanan, untuk perkembangan selanjutnya tinggal menunggu dari penyidik kami,” bebernya saat ditemui, Selasa (15/3/2022).

Sementara untuk orang yakni Mr. X yang saat ini menjadi DPO juga masih pihaknya lakukan pencarian.

“Kemungkinan sudah tidak ada di tempat,” katanya.

Mr. X merupakan orang yang membeli sabu dan rencananya akan menerima paket tersebut di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Berdasarkan pengakuan dari petugas Avsec juga telah 3 kali meloloskan sabu dengan jumlah yang berbeda.

Baca Juga :  Kabut Asap Tarakan Kiriman, Kualitas Udara Masih Tidak Sehat

“Untuk petugas lain kita belum bisa deteksi, apakah masih ada keterlibatan dari yang lainnya atau tidak,” ucap Deden.

“Sementara aliran dana sudah kami lakukan upaya untuk minta data rekening masing-masing bank ada yang sudah keluar dan belum juga,” sambungnya.

Disinggung soal kasus ke depan apakah akan dilanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Deden mengakui butuh mempelajari kasus ini lebih lanjut. (*)

Baca Juga :  Warga Harap Polisi Tidur Dipasang di Lokasi Balap Liar, Satlantas: Itu Bukan Solusi

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *