Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, LB Sebut Tunggu Hasil Penyelidikan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Anggota DPRD Kabupaten Bulungan dari Partai Demokrat,Inisial LB, memilih menunggu proses hukum terkait laporan dugaan ijazah palsu yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Saat dimintai tanggapan mengenai laporan yang menyeret namanya, LB tidak banyak memberikan penjelasan. Ia mengatakan, proses penyelidikan yang sedang berjalan di Polda Kaltara perlu ditunggu hingga ada hasilnya.

Baca Juga :  Ketua PKBM Endless Akui Lausa Laida Tak Pernah Ikut Ujian Sekolah, Nilai di Dokumen Hanya Perkiraan

“Kita tunggu saja penyelidikan dari Polda Kaltara ya, bagaimana nanti hasilnya,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah proses penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang ditujukan kepadanya.

Berdasarkan dokumen Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diperoleh, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial AA pada 5 Februari 2026.

Meski laporan telah ditindaklanjuti, LB memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi dugaan tersebut dan menyerahkan perkembangan penanganannya kepada kepolisian.

Baca Juga :  Niat Urus Sertifikat Tanah di ATR/BPN, Ridwan Malah Mengaku Rugi Hampir Setengah Miliar

Selain persoalan yang ditangani Polda Kaltara, LB juga menyinggung laporan terkait Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Endless yang berjalan di Polres Bulungan.

“Sementara kita juga buat laporan mengenai masalah PKBM Endless, ini juga berjalan di Polres, jadi kita tunggu saja,” katanya.

Hingga saat ini, laporan dugaan ijazah palsu terhadap salah satu anggota dewan itu masih berada dalam tahap penyelidikan berdasarkan dokumen yang diperoleh. Belum ada informasi dalam dokumen tersebut yang menunjukkan bahwa LB telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Liquid Ganja Sintetis Ancam Pelajar di Nunukan, Polisi Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua

Karena itu, dugaan pemalsuan ijazah tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli