benuanta.co.id, TARAKAN – Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan mencatat 68 operasi darurat kebakaran sepanjang Januari hingga 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 kasus merupakan kebakaran bangunan gedung, sedangkan 22 kasus lainnya masuk kategori kebakaran nonbangunan.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Tarakan, Eko Supriyatnoko, mengatakan data tersebut merupakan rekapitulasi penanganan hingga triwulan III 2026.
“Dari Januari sampai 30 September, ada 68 operasi darurat kebakaran. Ada 18 kebakaran bangunan gedung, kemudian 22 kebakaran lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kategori kebakaran lainnya mencakup sejumlah kejadian, seperti kebocoran gas, kendaraan terbakar, hingga korsleting listrik.
Selain menangani kebakaran secara langsung, PMK Tarakan juga memberikan dukungan penanganan kebakaran lahan, khususnya yang berada di dekat permukiman warga maupun berdasarkan permintaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Untuk kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 28 penanganan berupa dukungan atau backup spotting kebakaran lahan.
Eko menegaskan, seluruh laporan yang tercatat dalam data penanganan tersebut telah ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kalau sudah menjadi bahan laporan, berarti sudah tertangani. Laporan kami berjenjang, mulai dari regu yang melaksanakan tugas hingga komandan regu,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan tugas, setiap regu piket PMK memiliki enam personel dengan pembagian peran, mulai dari komandan regu, operator mobil pemadam, operator suplai, nozzleman, operator radio, hingga helper.
Pembagian tugas tersebut menjadi bagian dari kesiapan personel dalam menghadapi berbagai kondisi darurat, baik kebakaran maupun kejadian lain yang membutuhkan bantuan petugas pemadam kebakaran.
Dengan data penanganan hingga September tersebut, PMK Tarakan terus menjalankan pelayanan kedaruratan untuk merespons laporan masyarakat, termasuk kebakaran bangunan, kendaraan, gangguan kelistrikan, dan kebakaran lahan di sekitar permukiman. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







