benuanta.co.id, TARAKAN – Peningkatan keterampilan belum cukup untuk menjamin pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu mengembangkan bisnisnya. Akses permodalan dan legalitas usaha masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian agar usaha yang dirintis masyarakat dapat tumbuh dan menjangkau pasar lebih luas.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rahmawati, menyoroti persoalan tersebut saat menghadiri kegiatan Pendampingan Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru (WUB) Industri Kecil di Convention Hall Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara (12/10/2026).
Rahmawati mengatakan, pelatihan keterampilan merupakan langkah penting untuk mempersiapkan masyarakat menjadi wirausaha. Namun, setelah menguasai keterampilan, peserta masih membutuhkan dukungan lain agar dapat memulai dan menjalankan usaha secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti pelatihan servis sepeda motor, barista, dan sablon selama tiga hari. Ketiga bidang ini diharapkan dapat menjadi bekal untuk membangun usaha mandiri sekaligus memenuhi kebutuhan pasar di Kota Tarakan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap dihadapi pelaku usaha adalah pengurusan legalitas, terutama Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, legalitas menjadi salah satu aspek penting dalam mengembangkan bisnis, termasuk ketika pelaku usaha hendak mengakses pembiayaan atau mengikuti program pemerintah.
“Tanpa NIB, mereka bisa kesulitan mengakses permodalan, mengikuti program bantuan pemerintah, dan masuk ke rantai pasok yang lebih besar. Ini persoalan serius yang harus kita jawab bersama-sama,” ujarnya.
Ia berharap Kementerian Perindustrian tidak hanya memberikan pelatihan teknis, tetapi juga mendampingi peserta dalam mengurus legalitas usaha. Dengan begitu, peserta tidak sekadar memperoleh keterampilan, melainkan juga memiliki dasar administratif untuk mengembangkan bisnisnya.
“Melalui bimbingan teknis ini, saya berharap peserta bukan hanya membawa ilmu, tetapi juga membawa identitas usaha yang sah dan diakui,” terangnya.
Selain legalitas, Rahmawati menyoroti kebutuhan permodalan dan peralatan produksi. Menurutnya, pelaku usaha yang telah memiliki keterampilan perlu memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha, termasuk melalui akses pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan.
Ia menyampaikan harapan agar pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kemudahan pembiayaan, termasuk skema pinjaman di bawah Rp100 juta tanpa agunan yang disebutnya dalam kegiatan tersebut. Pelaksanaannya tetap perlu mengikuti persyaratan dan proses verifikasi program yang berlaku.
Rahmawati juga berencana memperjuangkan bantuan peralatan melalui aspirasi ke Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait. Namun, ia menegaskan bantuan tersebut perlu disesuaikan dengan kesiapan peserta dalam menggunakan peralatan secara produktif.
Dirinya keberhasilan program wirausaha baru tidak cukup diukur dari jumlah peserta yang mengikuti pelatihan. Hasil yang lebih penting ialah kemampuan peserta memulai usaha, memperoleh akses pasar, dan mempertahankan bisnisnya setelah program berakhir.
Oleh karena itu, ia mendorong kolaborasi lintas sektor agar pelatihan, pendampingan legalitas, akses permodalan, dan bantuan peralatan dapat berjalan beriringan. Dukungan berkelanjutan dinilai penting agar keterampilan yang diperoleh peserta benar-benar menghasilkan peluang ekonomi bagi masyarakat Tarakan. (*)
Reporternya: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







