benuanta.co.id, BULUNGAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Selor menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lie Siong Hwa (LSH) dalam perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs, Senin (12/10/2026)
Putusan tersebut menjadi akhir dari proses praperadilan yang ditempuh LSH. Dalam sidang pembacaan putusan, kedua belah pihak hadir untuk mendengarkan keputusan majelis hakim yang dibacakan secara langsung di ruang persidangan.
Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas I-A, Made Riyaldi, membenarkan hakim tunggal telah menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.
“Berkaitan dengan perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs, telah diputus pada Senin, 12 Oktober 2026, yang mana pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh hakim,” jelas Made Riyaldi, Senin (12/10/2026).
Dengan ditolaknya permohonan itu, proses praperadilan LSH di PN Tanjung Selor telah selesai. Meski demikian, putusan ini tidak otomatis menentukan bersalah atau tidaknya LSH dalam perkara pokok yang dihadapinya.
Perkara yang menjadi dasar praperadilan tersebut bermula dari laporan AA terkait dugaan penggunaan dua sertifikat tanah sebagai jaminan utang kepada bank. Polda Kaltara sebelumnya menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut sekitar Rp5 miliar.
Dari dua sertifikat yang dipersoalkan, satu disebut telah dikembalikan setelah kewajiban kepada bank dicicil, sedangkan satu lainnya masih berada di pihak bank. LSH kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara. Pihak LSH selanjutnya mengajukan praperadilan untuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







