benuanta.co.id, TARAKAN – Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Tarakan tidak hanya diarahkan untuk mengejar kepatuhan pembayaran. Kelompok penyandang disabilitas juga mendapat perhatian melalui kebijakan keringanan pajak hingga 50 persen.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah bagi kelompok rentan.
Menurutnya, penyandang disabilitas yang berdomisili di Tarakan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak kepada UPTD Samsat.
“Ada keringanan untuk kaum disabilitas dalam bayar pajak sebesar 50 persen,” ujarnya.
Keringanan tersebut berlaku bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan yang dimiliki penyandang disabilitas dapat berupa kendaraan roda dua maupun roda empat, selama kepemilikan kendaraan tercatat atas nama yang bersangkutan.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Belly Tandisau, mengatakan pemberian keringanan tidak dilakukan secara otomatis. Wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Permohonan dulu. Kami kan berita acara verifikasi faktual,” bebernya.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan status penyandang disabilitas sesuai dengan permohonan yang diajukan. Dengan demikian, pemberian keringanan tidak hanya berdasarkan informasi administrasi, tetapi juga melalui pengecekan langsung.
Berdasarkan permohonan yang telah diterima, saat ini baru terdapat satu wajib pajak penyandang disabilitas yang memperoleh fasilitas tersebut. “Kalau yang berdasarkan permohonan, satu baru,” ungkapnya.
Ia menegaskan, fasilitas keringanan 50 persen tersebut bukan hanya berlaku untuk satu tahun. Kebijakan tersebut diberikan secara berkelanjutan selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan. “Berlaku selamanya,” tegasnya.
Selain memberikan keringanan, Samsat Tarakan juga mulai mengubah pola pelayanan dengan mendatangi masyarakat secara langsung. Wajib pajak tidak selalu harus datang ke kantor untuk mendapatkan informasi maupun pelayanan.
“Sekarang kita mendekatkan pelayanan ke masyarakat, bukan masyarakat lagi datang ke sini,” terangnya.
Pola jemput bola tersebut juga diterapkan dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor, pajak kendaraan di atas air maupun objek pajak lainnya. Petugas bahkan melakukan sosialisasi langsung ke kawasan Pantai Amal dengan menggandeng Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan.
Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian masyarakat, khususnya nelayan dan kelompok rentan, tidak selalu memiliki kesempatan untuk datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Belly menegaskan, pelayanan jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya Samsat untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan tanpa mengabaikan ketentuan administrasi. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







