Desakan Ekonomi dan Pengangguran, Pria Ini Curi HP dan Kipas Kapal

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria dengan inisial TO (46) yang baru saja dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Tarakan kembali harus berurusan dengan polisi.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, IPDA Alfian Yusuf menerangkan bahwa TO nekat melakukan aksi pencurian HP dan kipas kapal.

Awalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait hilangnya kipas kapal di jalan Yos Sudarso RT 8, Kelurahan Selumit pada 1 Februari Pukul 12:30 WITA. Adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan yang hasilnya mengarah kepada TO.

Baca Juga :  Jalan Amblas Menuju Pantai Ratu Intan Makin Mengkhawatirkan, Perbaikan Tunggu Ketersediaan Anggaran

“Setelah itu akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai saat sedang membawa barang bukti kipas kapal pada 2 Februari lalu,” tuturnya, Rabu (16/2/2022).

Hasil pendalaman Polsek KSKP, TO ternyata tidak hanya melakukan pencurian kipas mesin kapal. Terungkap lagi dengan adanya laporan kehilangan satu handphone yang terdapat di Jalan Akasia RT 3, Gunung Lingkas dan pada 28 Januari tepatnya Pukul 14:00 WITA.

Baca Juga :  Pengiriman Ternak Terpantau lewat ISIKNAS, DKPP Tarakan Bantah Masuknya Sapi Ilegal

Bahkan tidak jauh dari TKP awal Pukul 21:00 WITA, 31 Januari pelaku TO juga mencuri satu buah handphone lagi.

“Total kerugian dari semua barang bukti sebesar Rp 11,8 juta,” kata Alfian.

Berdasarkan hasil interogasi, TO melakukan pencurian ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

Adapun modus TO, rata-rata memantau lokasinya sasarannya terlebih dahulu. Karena ini TO pun diancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Anak-anak Kerap Prank Layanan 112, DKISP Tarakan: Bisa Hambat Penanganan Darurat

“Pasal yang dipersangkakan 363 ayat 1 ke 3 KUHP, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP subsider pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alfian. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *