Penyidik Polres Nunukan Masih Lengkapi Berkas Kasus Ketua RW Cabul

Hukrim, Tarakan735 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyidik kasus dugaan pencabulan dari Satreskrim Polres Nunukan masih melengkapi berkas penyidikan atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Ketua RW 02 Kelurahan Nunukan Selatan berinisial SK (55).

Sedangkan tersangka SK ini sudah menjalani masa penahanan di Rumah tahanan Polres Nunukan sejak tanggal 22 hingga 10 Februari 2022, dan berdesakan surat Penahanan (SPP) Nomor : SP.Han/07/I/2022/Reskrim atas kasus pencabulan.

Baca Juga :  Kualitas Udara Memburuk, Disdik Tarakan Siapkan Opsi Belajar Daring

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, S.I.K., M.H, mengatakan, saat ini pihak Reskrim melakukan perpanjangan penahanan karena tahap melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan alat bukti lain masih terus dikerjakan penyidiknya.

Masa penahanan polisi sebenarnya selama 20 hari, namun jika belum cukup bukti maka penahanan bisa diperpanjang 20 hari lagi, ini tetap lanjut ke proses sidik hingga pemberkasan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

Baca Juga :  Tak Mau Pulang ke Rumah, Anak 11 Tahun di Nunukan Mengaku Telah Disetubuhi Ayah Tirinya

“Jika sudah terpenuhi barang bukti dan berkas, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri,” ujar Tofiqs, Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut kata Tofiqs, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan apa yang kurang, tahap 1 akan dilakukan pekan ini. Penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan agar dilakukan penelitian.

Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Melemah, Omzet Pedagang Pasar Gusher Tarakan Turun Drastis

“Sebelum 40 hari berkas barang bukti harus lengkap berkas perkara (P21), baru ke tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka menjalani proses selanjutnya,” jelasnya. (*)

Diketahui, korban aksi tersangka SK adalah tetangganya sendiri SW (35). Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *